Tak tanggung-tanggung, wanita yang masih lajang ini menilap duit DP tujuh orang korban senilai Rp 32 juta rupiah. Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pelaku DN dilaporkan oleh korban inisial IU (20) warga Bima usai menyetorkan uangnya kepada pelaku untuk membayar DP motor jenis Honda Vario 150 cc.
Namun hingga waktu dua bulan lamanya, motor yang dijanjikan DN tidak kunjung tiba ke tangan korban IU.
"Pelaku ini sudah ambil uang DP motor korban setelah menjanjikan pembelian sepeda motor itu akan tiba di tangan korban," ungkap Kadek dalam keterangan pers, Senin (21/11/2022) siang.
Motor jenis Honda Vario yang dijanjikan pelaku DN ini tak kunjung tiba. Pelaku juga sempat bertemu dengan korban, namun pelaku tak kunjung bisa menghadirkan motor usai membayar DP motor ke pelaku.
"Sudah lama tidak ada kejelasan motor tersebut. Akhirnya korban sempat komunikasi dengan pelaku namun motor tersebut tidak bisa dihadirkan oleh DN," kata Kadek.
Kadek juga mengatakan, para korban juga sempat mendatangi pihak dealer tempat DN bekerja. Namun pihak dealer tidak bisa berbuat banyak karena pelaku melakukan penggelapan atas nama pribadi pelaku.
"Jadi memang atas nama pribadi dan bukan tanggungjawab perusahaan. Korban sempat konfirmasi ke dealer Krida. Tapi memang benar DN melakukan secara personal," ujar Kadek.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan sejumlah barang bukti, ternyata pelaku DN sudah melakukan perbuatannya kepada 6 korban lainya dengan modus yang sama.
"Jadi modusnya sama. Pelaku tawarkan motor dengan bayar DP. Uang yang berhasil dikumpulkan dari 7 korban ini sebanyak Rp 32 juta," kata Kadek.
Sementara itu, DN mengaku bahwa model pengambilan DP motor jenis sebanyak 7 unit Vario 150 cc itu selama dua bulan dengan model indent.
"Jadi tidak pakai kwitansi perusahaan. Modelnya kan siapa cepat dia dapat," kata DN.
Ada pun uang DP dari 7 korban itu digunakannya oleh DN untuk biaya hidup. Bahkan pelaku DN mengakui bahwa uang hasil penggelapan itu untuk perawatan kecantikan atau body care.
"Dipakai perawatan body care gitu. Dipakai biaya hidup juga. Makan dan jalan-jalan," aku DN kepada polisi.
Kini pelaku diamankan bersama barang bukti pembayaran bukti transfer uang sebesar Rp 4.222.000. Selain itu ada juga satu lembar screenshot photo surat pesanan kendaraan (SPK) dari Krida Honda.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. Kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka, kasus yang menimpa DN dan pihak korban akan diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) dengan syarat pelaku dapat mengembalikan kerugian uang ketujuh korban.
"Kemarin sudah ada komunikasi dengan pelapor, yang pada intinya menginginkan pemulihan kerugian, atau menuntaskan, sehingga ini masih berjalan, dan ada kemungkinan RJ," pungkas Kadek.
(nor/dpra)