Perawat di RS Leona Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak pasien rumah sakit. Pelaku yang sudah dilaporkan polisi akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rihsian Krisna Budhiaswanto mengatakan, korban DE dan keluarganya telah melaporkan kasus ini ke polisi pada Rabu (16/11/2022). Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi dan kasus dalam proses penyelidikan.
"Pelakunya masih dalam lidik. Perkembangan kasus akan disampaikan," ujarnya saat diwawancarai detikbali di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rihsian Krisna, polisi akan segera menetapkan perawat tersebut sebagai tersangka. "Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Secepatnya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam minggu ini untuk digelar perkara," jelasnya.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban sedang tidur nyenyak saat menjaga ibunya yang dirawat di ruang inap RS Leona karena sakit, Senin (14/11/2022). Saat subuh korban yang tidur di samping ibunya merasa ada sesuatu menyentuh bagian vitalnya, sehingga dia terbangun.
Ibu korban ikut terbangun dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak rumah sakit. Korban mengenali pelaku karena mereka sama-sama berasal dari Kota Kupang.
Pelaku bekerja sebagai perawat di RS Leona Kota Kupang, sedangkan korban bekerja swasta. "Orang yang dia lihat itu dia kenal," pungkas Rihsian Krisna.
(irb/hsa)