Direktur RSUD Komodo Sebut Sedang Diproses
Direktur RSUD Komodo dr Maria Yosephina Melinda Gampar membenarkan uang Rp 32 Miliar dari Kemenkes sudah disetorkan ke kas daerah Pemkab Manggarai Barat. Soal tersendatnya pembayaran jasa pelayanan COVID-19 oleh Pemkab Manggarai Barat, menurut dia, karena sedang memproses dasar hukumnya. Aturan yang ada hanya untuk pembayaran jasa pelayanan pasien umum dan BPJS.
"Yang kami pelajari dan yang kami tahu aturan-aturan ini memang belum ada yang membicarakan tentang jasa pelayanan (COVID-19), sehingga saya berpikir bahwa memang itu yang sedang diupayakan oleh Pemda. Bagaimana mengalokasikan sesuatu harus ada dasar yang jelas," kata dr. Melinda, Jumat (11/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Januari atau Februari 2022, ia sudah menyurati Bupati Manggarai Barat untuk membahas dasar hukum pembayaran jasa pelayanan COVID-19 ini.
"Dalam aturan yang kami pegang tidak ada yang membahas tentang itu, aturan yang dari pusat ya, kami tidak pernah membaca terkait ini, sehingga kami bersurat sehingga ini bisa ditelusuri lebih jauh, dan sampai hari ini memang sedang dalam proses," katanya.
Tak hanya melalui surat, ia juga menyampaikan secara lisan kepada Bupati Manggarai Barat. "Jawaban Bupati masih dalam proses agar sesuai aturan," kata dr Melinda.
Ia menjamin uang jasa pelayanan itu akan dibayarkan jika sudah jelas dasar hukumnya. "Kalau ada aturan jelas tidak mungkin orang tidak membayarkan. Memang harus berhati-hati, memang dalam mekanisme mengeluarkan uang harus ada dasar hukumnya. Itu yang masih dipelajari," ujarnya.
Ia membenarkan adanya pembagian uang 5 persen dari Rp32 Miliar itu, termasuk pembagian untuk bupati, wakil bupati dan Sekretaris Daerah sebesar 16,5 persen dari 5 persen itu. Uang yang dibagikan itu adalah insetif pemungutan retribusi.
Insentif pemungutan retribusi ini bukan hanya dari Rp 32 miliar dana COVID-19, tetapi juga pemasukan lain seperti pendapatan dari pelayanan pasien umum dan BPJS selama setahun. "Benar, itu ada aturannya," tegas dia membenarkan bupati, wakil bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat menerima insentif pemungutan retribusi dari dana Rp32 Miliar itu.
Untuk di RSUD Komodo, hanya orang tertentu yang mendapatkan insentif pemungutan retribusi. Nakes tidak termasuk. Mereka adalah yang terlibat mulai dari proses administrasi sampai pengklaimannya. Direksi RSUD Komodo adalah bagian dari kelompok yang menerima insentif ini.
"Teman-teman di bawah (nakes) tidak dapat, ini bukan jasa, ini insentif pemungut retribusi," jelasnya. Melinda tak menanggapi saat dikonfirmasi jumlah insentif yang diterimanya mencapai ratusan Juta rupiah.
Ia mengatakan, insentif pemungut retribusi ini tak ada hubungannya dengan jasa pelayanan COVID-19. Saat ini, pihaknya masih menunggu kejelasan dari Pemkab Manggarai Barat. Komunikasi terakhir dirinya dengan Kabag Keuangan Pemkab Manggara Barat, pembayaran jasa pelayanan COVID-19 ini masih disusun dasar hukumnya.
dr Melinda, sama seperti Nakes, juga menunggu pembayaran jasa pelayanan COVID-19 itu. "Kalau omong jasa pelayanan, ada jasanya kami di situ. Jasa pelayanan bukan sekedar kebutuhan Nakes. Jasa pelayanan adalah hak dari semua petugas di RS ini, dari manajemen sampai tukang sapu," katanya.
Soal ada nakes di rumah sakit lain sudah menerima pembayaran jasa pelayanan COVID-19 ini, menurut dia, itu karena Rumah Sakit tersebut sudah berstatus Badan Layanan Usaha Daerah (BULD). Uang yang masuk ke Rumah Sakit berstatus BLUD ini tidak disetorkan ke kas daerah, langsung digunakan untuk operasional mereka.
Sementara RSUD Komodo masih berstatus Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD). Uang yang masuk harus disetorkan semuanya ke kas daerah. Pemkab nanti yang akan membagikannya ke Rumah Sakit.
Halaman selanjutnya: Tanggapan Sekda Manggarai Barat...
Simak Video "Video: Momen Uskup Labuan Bajo Pimpin Ibadat Jalan Salib untuk Tahanan"
[Gambas:Video 20detik]