Polisi Tunggu Dokter Ahli soal Anak Aniaya Ibu hingga Tewas di Manggarai

Polisi Tunggu Dokter Ahli soal Anak Aniaya Ibu hingga Tewas di Manggarai

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 27 Okt 2022 23:15 WIB
Jenazah Yuliana Ide (65) korban tewas akibat dianiaya anak kandung di Dusun Mbawar, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Anak aniaya ibu kandung hingga tewas di Manggarai. Foto: IST
Manggarai -

Polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Anastasia Mulni (27), pelaku penganiayaan berat yang menewaskan ibu kandungnya, Yuliana Ide (65), kendati ada pernyataan pihak RSJ Renceng Mose Ruteng bahwa pelaku memiliki masalah kejiwaan yakni menderita Schizophrenia jenis paranoid atau halusinasi pendengaran. Anastasia saat ini sedang di rawat di RSJ Renceng Mose sejak Senin (24/10/2022) malam usai menganiaya ibunya hingga tewas.

Yuliana, warga Dusun Mbawar, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT meregang nyawa pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 16.00 Wita, setelah dipukul oleh pelaku menggunakan alu (kayu keras seukuran lengan orang dewasa, yang biasa digunakan untuk menumbuk padi atau kopi).

Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menegaskan, penghentian penyidikan terhadap Anastasia hanya bisa dihentikan jika ada pernyataan resmi dari dokter spesialis kejiwaan di Kupang bahwa pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Untuk menghentikan penyidikan harus ada keterangan dokter ahli, spesialis kejiwaan di Kupang. Kalau pelaku dinyatakan ODGJ, maka polisi akan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," jelas Made Budiarsa, Kamis (27/10/2022).

Pihak kepolisian, kata dia, hanya mau mengacu pada pernyataan resmi dari dokter ahli, salah satu pertimbangannya karena sebelumnya ada pengalaman hampir serupa dengan Anastasia. Di mana pelaku pembunuhan saat itu berperilaku seperti ODGJ, tapi setelah diperiksa oleh dokter spesialis kejiwaan di Kupang ternyata bukan ODGJ.

Anastasia akan dibawa ke Kupang untuk pemeriksaan kesehatan jiwanya setelah kondisinya di RSJ Renceng Mose sudah stabil. Pemeriksaan hanya bisa dilakukan di Kupang karena tidak ada dokter spesialis kejiwaan di Ruteng, Ibu Kota Kabupaten Manggarai.

"Nanti pelaku akan dibawa ke Kupang kalau kondisinya sudah stabil," kata Made Budiarsa.

Sebelumnya, Penanggung jawab kondisi kejiwaan pasien RSJ Renceng Mose, Bruder Honorius Suryadi, mengatakan, pelaku menderita Schizophrenia jenis paranoid atau halusinasi pendengaran. Ada "bisikan" yang menggerakkan pelaku untuk melakukan tindak kekerasan.

"Dia melakukan perilaku kekerasan karena diperintahkan oleh halusinasinya," jelas dia.

Perilaku kekerasan penderita schizophrenia ini bisa muncul sewaktu-waktu. Jika tiba-tiba penderita mendengar perintah halusinasi, maka ia akan melakukan kekerasan, seperti yang dilakukan Anastasia terhadap Ibu kandungnya.

"Ini tergantung suara yang perintah di halusinasinya," jelas Bruder Honorius.

Penderita schizophrenia seperti Anastasi ini, lanjut dia, harus disiplin menjalankan terapi obat agar penyakit yang berujung pada perilaku kekerasan itu tak kambuh.

"Kalau dia rutin minum obat masih bisa stabil. Kami tidak berani katakan sembuh, namun cukup katakan stabil. Ini seperti hipertensi/diabet, kalau rutin minum obat maka bisa stabil, tapi kalau saat stabil abaikan minum obat maka kemungkinan kambuh masih bisa," jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan pasien depresi yang berkembang jadi paranoid cukup sulit.

"Obat yang diberikan untuk bisa lupakan masa lalu dan merajut kembali kehidupan baru tanpa kekerasan," ujarnya.

Penganiayaan Anastasia terhadap Ibu kandungnya hingga tewas itu, kata dia, karena penyakitnya kambuh. Pelaku sempat rawat jalan di RSJ Renceng Mose Ruteng pada 14 Juni 2022.

Saat dirawat di RSJ tersebut, pelaku diberikan obat. Kondisinya pun bisa tenang. Namun, gangguan kejiwaannya kambuh hingga berujung penganiayaan hingga tewas terhadap Ibu kandungnya.

Hal ini terjadi karena pelaku tidak melanjutkan terapi minum obatnya. Kondisi ekonominya yang membuat terapi itu terhenti di tengah jalan. Pelaku tak cukup uang untuk membeli obatnya.

Adapun pada Rabu (26/10/2022), Kapolsek Reo Ipda I Komang Agus Budiawan mendantangi RSJ Renteng Mose. Ia belum berhasil menggali keterangan pelaku karena kondisi kejiwaannya yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.

Agus Budiawan hanya bisa meminta keterangan suami pelaku yang berada di RSJ tersebut mendampingi pelaku.

"Karena pasien masih tidur, maka penyidikan cukup diwakilkan suaminya. Dan saya sebagai yang bertanggung jawab terhadap kondisi kejiwaan pasien," kata Bruder Honorius.

Ia menegaskan, penyidik tak bisa ngotot meminta keterangan pelaku saat ini hingga beberapa waktu ke depan, karena sangat beresiko bagi keselamatan orang lain.

"Kapolsek sudah melakukan penyidikan tadi pagi sehingga semua sudah dianggap cukup. Pasien ini dalam jangka waktu agak lama tidak boleh ditanya atau ungkit-ungkit masalah yang dia lakukan. Kalau nekat bisa jadi ada korban berikutnya," tegasnya.

Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa membenarkan Kapolsek Reo mendatangi RSJ Renceng Mose. Namun, kedatangan hanya untuk meminta keterangan Bruder Honorius.

"Kemarin pa Kapolsek hanya ketemu Bruder, untuk mengecek kebenaran pelaku pernah dirawat jalan di Renceng Mose," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads