Direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Dompu dr Dias Indarko hanya memberikan sanksi ringan pada dokter spesialis saraf, dr I Gusti Gd Ariswanda, yang memulangkan paksa pasien yang masih membutuhkan perawatan, dan meninggalkan tugas tanpa izin.
"Kalau masalah dr Aris meninggalkan tugas, kami hanya kasih peringatan lisan saja untuk tidak mengulangi lagi," tegas Dias Indarko pada detikBali, Rabu (19/10/2022).
Karena hanya mendapatkan teguran secara lisan, dokter Aris dinyatakan masih bekerja sebagai dokter spesialis saraf di RSUD Dompu hingga pada waktu yang tidak ditentukan. "Iya masih bekerja seperti sebelumnya," ujar Dias.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabag Humas dan pemasaran RSUD Dompu Muhammad Iradat mengatakan, persoalan dugaan pemulangan secara paksa pasien oleh dokter saraf tersebut, dijadikan sebagai pelajaran dan bahan evaluasi bagi manajemen rumah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pada dasarnya rumah sakit membutuhkan karakter pasien seperti Pak Dedi yang bisa memberikan masukan dan kritikan terhadap layanan RS sehingga bisa lebih baik lagi," ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut telah selesai, kedua belah pihak sudah sama-sama saling memaafkan dan menjalin kembali komunikasi yang baik. "Pada prinsipnya proses mediasi sama-sama diinginkan oleh kedua belah pihak diakhiri dengan saling maaf memaafkan. Ada komunikasi yang mungkin tidak terjalin dengan baik dan telah memperbaiki letaknya di mana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, RSUD Dompu telah menggelar sidang etik dan medik terhadap dokter saraf dr I Gusti Gd Ariswanda. Hal itu sebagai buntut kasus dugaan pemulangan paksa terhadap pasien oleh sang dokter.
Adapun pasien bernama Sumiati (43) itu merasa dipulangkan secara paksa oleh sang dokter, padahal masih perlu mendapat perawatan pada Senin (3/10/2022) lalu. Tak terima, suami pasien Sumiati bernama Dedi Arsik memilih mengadukan dokter tersebut kepada Direktur RSUD Dompu.
(irb/hsa)