Polisi Sebut Guru Ngaji di Mataram Pedofil

Polisi Sebut Guru Ngaji di Mataram Pedofil

tim detikBali - detikBali
Senin, 17 Okt 2022 15:25 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Foto: Zaki Alfarabi/detikcom
Mataram -

Pelaku S (56), guru ngaji di Mataram, NTB, yang mencabuli delapan muridnya, disebut polisi sebagai pedofil. Pasalnya, delapan korban pencabulan merupakan murid ngaji pelaku yang masih berusia di bawah 7 tahun.

"Kami sebut pelaku ini pedofil ya. Karena jumlah korban yang begitu banyak. Apalagi korban ini anak-anak juga," ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dalam keterangan pers di Mapolres Kota Mataram, Senin siang (17/10/2022).

Aksi bejat guru ngaji itu dilakukan ketika korban mengaji di kediaman pelaku. Peristiwa terungkap karena korban mengeluh merasakan sakit pada bagian kemaluannya, sehingga orang tua korban 1 dan 2 melaporkan kejadian ini ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada dua orang tua korban lapor ke kami pada Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 Wita. Setelah kami cek dan ambil visum ke kedua korban, benar ada luka baru di kemaluannya," terang Mustofa.

Polisi menyebut, usai mencabuli korbannya, pelaku S mengiming-imingi para korban dengan memberikan uang agar tidak melapor kepada orang tuanya. Selain memberi uang, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan buah-buahan, makanan atau snack, dan pensil warna krayon.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini mengiming-imingi korban dengan memberikan uang paling sedikit sebesar Rp 1.000 dan paling banyak Rp 10.000," kata Mustofa dalam keterangan pers di Mapolres Kota Mataram, Senin siang (17/10/2022).

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku S terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara, dan atau denda Rp 5 miliar.




(irb/hsa)

Hide Ads