Guru Ngaji di Mataram Diduga Cabuli 8 Muridnya Ditangkap

Guru Ngaji di Mataram Diduga Cabuli 8 Muridnya Ditangkap

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 17 Okt 2022 14:05 WIB
Guru ngaji insial S (57) pelaku pencabulan 8 muridnya di Mataram dibekuk, Senin (17/10/2022).
Guru ngaji insial S (57) pelaku pencabulan 8 muridnya di Mataram dibekuk, Senin (17/10/2022). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Seorang guru ngaji inisial S laki-laki 56 tahun asal Lingkungan Taman kapitan, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibekuk polisi. Pelaku S diduga mencabuli delapan orang muridnya saat mengaji di kediaman pelaku.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, pelaku S mencabuli delapan muridnya saat belajar mengaji. Menurut Mustofa, awal mula kasus pencabulan ini mencuat ketika dua orang tua korban 1 dan korban 2 melaporkan kejadian karena anaknya mengalami sakit di bagian kemaluan.

"Jadi ada dua orang tua korban lapor ke kami pada Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 Wita. Setelah kami cek dan ambil visum ke kedua korban, benar ada luka baru di kemaluannya," kata Mustofa dalam keterangan pers di Mapolres Kota Mataram, Senin siang (17/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kota Mataram, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Beberapa barang bukti berupa satu lembar baju kaus lengan panjang warna merah muda bergambar boneka diamankan. Selain itu, pihak penyidik juga mengamankan satu lembar celana panjang warna merah muda bermotif boneka.

ADVERTISEMENT

"Kami juga amankan satu lembar baju kaus lengan pendek bergambar pisang, dan satu lembar celana panjang warna hijau toska dan putih," kata Kadek Adi.

Pelaku S ditetapkan tersangka dan diancam pasal 82 ayat (1) junto pasal 76e undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Pelaku kami ancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Kadek.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads