Salah satu pedagang pasar inisial I (50), mengungkap fakta modus pejabat yang diduga memeras pedagang selama berjualan di dua toko yang menjadi lokasi pungli di Pasar ACC Ampenan, Mataram, Bali. Menurutnya, ada tiga pedagang, ialah Ibu Ema, Y, dan M, yang diduga diperas oknum pejabat di Dinas Perdagangan Mataram.
Kepada detikBali, I mengatakan dua toko yang menjadi milik hak guna pakai (HGP) pedagang atas nama Ibu Sri, yang menjadi lokasi dugaan pungli sebesar Rp 45 juta awalnya ditempati Ibu Ema asal Kota Mataram sekitar tahun 2018.
"Dulu toko ini belum dibangun yang tempati itu namanya Ibu Ema. Karena akan dibangun ulang, Ibu Ema diminta bayar sewa dengan modus akan diperbaiki Dinas Perdagangan. Kalau nggak salah itu tahun 2020 lalu," kata I, Jumat (14/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum direnovasi, awalnya Ibu Ema menempati dua toko itu untuk berjualan sembako. Setelah diambil alih Ibu Sri, lokasi dua toko itu akhirnya dibangun kembali dan menempatkan mesin heler untuk pembuatan cilok (aci dicolok) mentah.
"Dulu itu saya ingat, Ibu Ema nangis-nangis karena tempatnya diambil oleh Ibu Sri. Bahkan dia dimintai uang agar bisa menempati toko itu," kata I.
Setelah dibangun pada akhir 2021 hingga 2022 lalu, toko yang ditempati Ibu Sri itu akan ditempati Ibu Y dan M yang menjadi korban pemerasan Kepala UPTD Pasar inisial AK. "Ibu Ema itu nyumpahi siapa pun yang akan tempati toko itu tidak laku dagangannya. Sekarang mereka tahu rasa kan, kena kasus," katanya.
Saat ini Ibu Ema sudah menempati lapak jualan di Pasar ACC Ampenan di lantai dua. Dari luas toko 4 meter itu, diganti menjadi 2x2 meter di lantai dua Pasar ACC Ampenan Mataram.
"Sekarang dia dikasi dua meter di lantai dua. Dulu dia bangun, diperbaiki, malah dia dikecilkan oleh dinas. Pasar yang perbaiki dia, yang pakai orang dan disuruh bayar lagi," katanya.
Pedagang yang berjualan baju ini pun heran dengan pola yang diterapkan pihak dinas. Bahkan, setelah kasus Ibu Ema, pihak dinas kembali memeras Ibu Sri yang dimintai sekitar Rp 47 juta.
"Setelah itu, dia bangun sendiri sama Ibu Sri itu kan. Etis nggak kayak gitu. Saya pernah ke Dinas Perdagangan waktu itu, untuk bantu Ibu Ema. Kalau Ibu Sri kena peras wajar karena dia paling berkuasa di sini. Banyak lapak dan tokonya," jelasnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa telah memastikan uang yang diamankan dari tangan tersangka AK memang akan digunakan secara pribadi. Pasalnya, saat AK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/10/2022), uang tersebut ditemukan di dalam laci ruang UPTD Pasar di Dinas Perdagangan Mataram.
"Akan dipakai pribadi uangnya. Uang itu juga belum dipakai, masih disimpan dalam laci. Saat itu AK kan sempat kabur ke Lombok Utara," kata Kadek Adi.
Sesuai hasil pemeriksaan awal pasca penetapan satu tersangka kasus pungli dengan modus pemerasan ini, belum ada aliran dana yang masuk ke atasan tersangka AK. "Dari dua korban itu kan yang dikasi cuma Rp 45 juta di objek dua toko," kata Kadek.
Selain itu, sebelum korban Y dan M diperas AK, satu korban lainnya atas nama Ibu Sri juga mengalami pemerasan dengan modus bayar sewa dua toko yang terletak di bawah tangga sebelah barat Pasar ACC Ampenan Mataram tersebut.
"Jadi ada dua pemilik ya diperas. Ibu Sri, M, dan Y. Intinya kami masih fokus pemeriksaan dan masih pengembangan saksi dan saksi dan pengumpulan alat bukti," pungkas Kadek.
(irb/hsa)