Kepala Keamanan Pasar ACC Ampenan Kota Mataram berinisial MH mengaku wajar jika ada pejabat Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram ditangkap atas kasus pungutan liar (pungli) dengan modus pemerasan sewa toko atau kios pasar kepada dua orang pedagang inisial M dan Y. Pasalnya, selama ini pedagang tidak dikenakan biaya sewa kios.
Menurutnya, dua toko yang dibangun di ujung bawah tangga pasar ACC Ampenan sebelah barat tersebut memang dibangun oleh Ibu Sri yang belakangan diketahui sebagai warga Kota Mataram.
"Mereka (ibu Sri) bikin ini tanpa sepengetahuan petugas. Secara kan tidak mungkin orang tidak tahu. Saya tidak usah komenlah kalau ada yang ditangkap atau kena OTT (operasi tangkap tangan)," kata MH kepada detikBali, Kamis siang (14/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MH juga tak menampik jika ada oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk memeras pedagang dalam menarik biaya tambahan berkedok biaya sewa retribusi toko.
"Menurut saya sih tangkap aja biar orang-orang ini jera. Kepala Pasar juga sama saja. Kita tidak tahu yang backing siapa," katanya.
Padahal menurut MH, biaya sewa toko di pasar ACC Ampenan Mataram tidak dipungut biaya. Pihak pedagang di pasar hanya akan ditarik biaya retribusi toko dengan model seribu per meter.
Jika luas toko lebih dari dua meter per segi akan dikenakan tarif sebesar Rp 770 ribu dalam setahun. Untuk pajak atau uang sewa sendiri seharusnya tidak dikenakan tarif.
"Uang sewa dari mana? Orang retribusi toko itu kan 4.000 per meter persegi. Misalnya dua meter besar tokonya itu tinggal dikali berapa luasnya. Segitulah yang harus dibayar," jelasnya.
Dalam Peraturan Walikota Mataram nomor 8 tahun 2021 tentang petunjuk teknis retribusi pelayanan pasar pihak pedagang yang ingin menempati toko harus mendaftar secara Online Single Submission (OSS) di Dinas Perdagangan Kota Mataram.
"Jadi mau jualan di ruko itu langsung online. Tidak bisa diganggu gugat memang dari sini. Itu kebijakan Disdag dengan model hak guna pakai," katanya.
Dua toko yang sempat menjadi lokasi pungli Kepala UPTD Pasar Sandubaya dan Cakranegara inisial AK itu rupanya menarik pungutan mengatasnamakan Ibu Sri (pemilik toko) yang dibuat pada awal 2022 lalu.
"Memang toko itu dia buat sendiri oleh Sri. Tidak ada izin ke pihak pasar juga, seharusnya dia izin. Jadi wajar kalau saya tidak tahu," katanya.
Apa kata pedagang, baca halaman berikutnya
"Jadi per hari itu masuk uang keamanan ke Pemkot sebesar Rp 10 ribu. Dalam sebulan itu Rp 300 ribu. Kalau ditambah dengan biaya retribusi toko tinggal kita ditambah dengan biaya retribusi yang Rp 770 itu," kata MH.
MH pun mengaku bahwa dia tidak begitu tahu peran AK dalam kasus pemerasan dua pedagang yang diperas sebesar Rp 45 juta tersebut. Bahkan, Kepala Pasar ACC Ampenan Mataram inisial I sejak AK ditangkap tidak pernah nongol di pasar.
"Intinya masalah ini saya tidak tahu. Saya juga tidak pernah dikasih tahu kalau AK ditangkap. Saya dengar di media," kata MH.
Terpisah, salah satu pedagang sembako di pasar ACC Ampenan Mataram Efi Tirtawidjaja (61) asal Kecamatan Ampenan Kota Mataram mengaku biaya retribusi toko di Pasar ACC tiap tahun naik.
Biaya retribusi pasar tahun 2021 sebesar Rp 750 ribu. Untuk tahun 2022 naik sebesar Rp 20.000. Efi pun tidak mengeluhkan biaya retribusi yang terus alami kenaikan di pasar ACC Ampenan Mataram.
"Cuma sepi sih sekarang. Hasil penjualan tidak sampai dua juta sehari. Paling banyak sejuta setengah dan sejuta," kata Efi.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan pihaknya akan memberikan perhatian khusus terkait kasus pungli yang melibatkan kepala UPTD Pasar di Mataram.
"Kalau ada yang merasa diperas silakan lapor ke polisi. Kami akan rahasiakan nama dan identitasnya," kata Mustofa.
Sejauh ini kata Mustofa sudah ada 8 saksi yang diperiksa tim penyidik Polresta Mataram terkait pungli sewa toko di Pasar ACC Ampenan.
"Akan tetap berkembang ya. Intinya nanti kami akan melaksanakan pemeriksaan ahli. Penyidik terhadap akan koordinasikan berkas perkara tersangka dulu untuk kita dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Mustofa.
Simak Video "Dugaan Pungli di Pasar Mataram, Kantor Disdag Digeledah Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/dpra)