Pelaku Penikaman di Mataram Dinyatakan Gangguan Jiwa Berat-Dibebaskan

Pelaku Penikaman di Mataram Dinyatakan Gangguan Jiwa Berat-Dibebaskan

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 11 Okt 2022 16:36 WIB
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (11/10/2022).
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (11/10/2022). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Pelaku penikaman korban atas nama Muhdan (40), asal Lingkungan Taman, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, NTB, dinyatakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berat. Pelaku Muhit (50) dinyatakan ODGJ berat sesuai hasil visum psikiatri selama dua pekan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma NTB.

Hasil visum psikiatri pelaku penikaman yang menyebabkan nyawa Muhdan melayang di depan anak korban, melibatkan beberapa ahli, baik ahli psikolog, psikiater, dan ahli kejiwaan. "Ya, pelaku dinyatakan gangguan jiwa berat dan tidak bisa mempertangungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa siang (11/10/2022), di Mataram.

Menurut Kadek, sesuai hasil visum psikiatri pelaku, ODGJ berat tidak bisa dikenakan hukuman meski sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan dengan ancaman pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP. Langkah selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Mataram untuk mendiskusikan tempat tinggal pelaku demi keamanan dan kenyamanan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih koordinasi, di mana dia akan tinggal, biar tidak mengganggu masyarakat lain nanti," kata Kadek.

Kadek mengatakan, hilangnya jeratan hukum meski pelaku sudah diancam pasal penganiayaan yang membuat nyawa korban hilang, sudah diatur dalam KUHP. Kadek menyebutkan, perkara hukum yang dilakukan pelaku ODGJ berat dapat dihentikan.

ADVERTISEMENT

"Karena kan yang bersangkutan tidak bisa mempertangungjawabkan perbuatannya. Itu secara administrasi penyidikan begitu. Dia tidak bisa dihukum," ujarnya.

Meski demikian, pelaku Muhit akan mendapatkan penanganan sosial dari Dinas Sosial Mataram. "Kami akan koordinasi. Apakah tinggal di rumah sakit jiwa atau tidak, itu nanti kebijakan Dinas Sosial. Kami hanya sebatas mengajukan visum psikiatri," katanya.

Sebelumnya, Polresta Mataram menemukan enam luka serius yang diderita Muhdan, karena ditikam pelaku Muhit pada Selasa malam (6/9/2022). Dari hasil autopsi, dokter menemukan ada enam luka serius, dua luka sayatan dan empat luka tusukan di bagian tubuh korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia.




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads