
Pelaku Penikaman di Mataram Dinyatakan Gangguan Jiwa Berat-Dibebaskan
Pelaku penikaman di Mataram dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat, dan dibebaskan dari hukum
Pelaku penikaman di Mataram dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat, dan dibebaskan dari hukum
Pelaku penikaman di Mataram, kembali ditahan usai menjalani tes kejiwaan di RSJ Mutiara Sukma