Puluhan guru madrasah swasta di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadukan nasib mereka ke anggota DPRD. Mereka meminta rekomendasi sekaligus pernyataan bersama yang memuat tentang permintaan agar ikut PPPK tahun 2023 untuk disampaikan ke Kementerian pendayagunaan aparatur negara reformasi birokrasi (Kemenpan-RB).
"Di negara Indonesia ini bukan saja sekolah negeri, tapi ada sekolah swasta yang tidak terakomodir dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB," kata salah seorang guru madrasah swasta Dompu, Abdul Haris saat berdialog dengan DPRD Kamis (6/10/2022).
Dikatakannya, jumlah sekolah atau madrasah swasta di Kabupaten Dompu mencapai 90 persen jika dibandingkan negeri. Dengan jumlah itu, guru yang bekerja pun lebih banyak di madrasah dan mengharapkan masa depan yang lebih baik kepada pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"90 persen lebih banyak Madrasah Swasta ketimbang yang negeri. Ini adalah bentuk ketidakterimaan kami terhadap aturan pemerintah pusat yang tidak pro terhadap kami guru madrasah swasta. Wajib kita sampaikan apa yang kita alami ini," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi 1 DPRD Dompu, Muttakun mengaku tidak dapat merubah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun dirinya memastikan pihaknya akan mengawal dan menyampaikan keluhan dari para guru madrasah swasta hingga ke Kemenpan-RB dengan membawa rekomendasi bersama.
"Kita akan ke Jakarta, langsung ke kantor Kemenpan-RB untuk bicarakan permintaan ini. Nasib guru harus kita selesaikan," tuturnya di depan para guru.
Dalam dialog yang berlangsung alot itu, DPRD Dompu akan menghadap Kemenpan-RB bersama dengan pemerintah daerah, perwakilan kantor Kemenag Dompu dan perwakilan guru madrasah swasta dengan membawa tuntutan sekaligus permintaan agar bisa diperhitungkan dalam perekrutan PPPK.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Dompu melalui Kasubag Tata Usaha H. Burhanuddin mengaku tidak bisa melakukan apa-apa dalam memenuhi tuntutan sekaligus permintaan para guru madrasah swasta ini. Pasalnya, aturan tersebut tidak bisa dirubah dan hanya bisa dilakukan oleh Kemenpan-RB.
"Berdasarkan surat itu kami melakukan pendataan tenaga non ASN di lingkup Kemenag Dompu. Kami tidak bisa melakukan tindakan di luar dari pada ketentuan surat itu, kalau ingin mempertanyakan lebih lanjut tentang itu, silahkan kunjungi saja sendiri website Menpan-RB," ucapnya singkat.
(nor/hsa)