Bocah 7 Tahun yang Diperkosa Bapak Kandung Trauma, Kini Mulai Pulih

Bocah 7 Tahun yang Diperkosa Bapak Kandung Trauma, Kini Mulai Pulih

tim detikBali - detikBali
Selasa, 27 Sep 2022 19:07 WIB
Pelaku pemerkosaan anak kandung di Mataram dibekuk polisi Selasa (27/9/2022).
Foto: Pelaku pemerkosaan anak kandung di Mataram dibekuk polisi Selasa (27/9/2022). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Ulah bejat A (47) yang memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun membuat korban trauma. Beruntung kini kondisinya sudah mulai membaik.

"Korban sempat alami trauma. Kita sudah melakukan pendampingan pihak Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Mataram untuk memulihkan kondisi psikologi korban. Sekarang sudah tidak terlalu trauma," ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (27/9/2022).

Pelaku A pun ditetapkan tersangka dengan ancaman Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76d atau Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-undang nNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kita ancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian denda Rp 5 miliar," tegas Kasatreskrim.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu korban tidur di kamarnya. Lantas pelaku sempat memeluk dan mencium bibir korban.

"Tiba-tiba palaku masuk ke dalam kamar dan mencium korban. Setelah itu pelaku meraba dada korban," kata Kadek Adi.

Setelah berhasil membuat korban ketakutan, ayah yang memiliki tiga orang anak ini pun selanjutnya memasukan kemaluannya ke bagian sensitif korban.

"Korban sempat melawan lagi. Tapi pelaku peluk erat korban sampai tidak bisa bergerak," tandas Kasatreskrim.




(hsa/dpra)

Hide Ads