Pria bejat berinisial A (47) asal Kelurahan Pagutan Timur Kecamatan Mataram, Kota Mataram yang tega memperkosa anak kandungnya dilaporkan mantan istrinya alias ibu kandung korban. Pelaku memang sudah bercerai sejak dua tahun yang lalu.
"Korban dan pelaku ini tinggal satu rumah begitu. Jadi pelaku sudah bercerai dengan ibu korban tahun 2020 lalu. Jadi memang tinggal dengan pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (27/9/2022).
A memperkosa buah hatinya sendiri itu pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita. Setelah kejadian itu pun korban mengalami rasa sakit di bagian sensitifnya. Bahkan korban sempat tidak berani bercerita kepada ibu kandung korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah merasakan kesakitan di bagian sensitifnya, korban pun melapor ke bibi korban dan ibu kandungnya. Setelah itu pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan istrinya.
"Dari hasil visum kami temukan ada luka baru di bagian sensitif korban. Pelaku sempat tidak mau mengaku melakukan pemerkosaan. Tapi kami sudah memiliki tiga alat bukti kuat. Baik dari hasil visum, pengakuan korban dan keterangan saksi," kata Kadek.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Kota Mataram. Selain itu beberapa barang bukti milik korban dan pelaku berupa satu lembar helai celana pendek jins warna biru, satu lembar baju kaos warna merah muda celana dalam warna kuning diamankan.
Pelaku diancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76d atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun Penjara.
(hsa/hsa)