Pria paro baya inisial A (47) asal Kelurahan Pagutan Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Korban sendiri tercatat siswa kelas 1 di salah satu SDN di Kota Mataram.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pelaku A tega memerkosa korban di rumahnya pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.
Ada pun kronologi pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung korban itu ketika korban tidur di kamarnya. Saat korban tidur di kamarnya, pelaku pun sempat memeluk korban dan mencium bibir korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba palaku masuk ke dalam kamar dan mencium korban. Setelah itu pelaku meraba dada korban," kata Kadek Adi, Selasa sore (27/9/2022) di Mapolres Kota Mataram.
Setelah mencium dan memeluk korban. Pelaku kemudian membuka celana pendek korban beserta celana dalam. Saat itu pelaku A langsung meraba bagian sensitif korban dan memasukan jari telunjuk ke dalam bagian sensitif korban.
"Pelaku ini mencoba melakukan hal itu. Korban sempat berteriak minta tolong. Tapi pelaku malah mengancam mau pukul korban," kata Kadek.
Setelah berhasil membuat korban ketakutan, ayah yang memiliki tiga orang anak ini pun selanjutnya memasukan kemaluannya ke bagian sensitif korban.
"Korban sempat melawan lagi. Tapi pelaku peluk erat korban sampai tidak bisa bergerak," kata Kadek.
(hsa/hsa)