Calon Pendeta di Alor Perkosa 14 Orang, Rata-rata di Bawah Umur

Calon Pendeta di Alor Perkosa 14 Orang, Rata-rata di Bawah Umur

detikcom - detikBali
Jumat, 16 Sep 2022 13:14 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Edi Wahyono)
Alor -

Aksi bejat seorang calon pendeta asal Alor, Nusa Tenggara Timur yang memperkosa belasan perempuan terus didalami polisi. Bahkan, menurut tim penyidik Polres Alor jumlah korban dugaan kekerasan seksual tersangka berinisial SAS kini bertambah lagi.

Catatan penyidik, kini korban kebejatan SAS menjadi 14 orang, dari sebelumnya 12 orang. Sebagian besar di antaranya anak di bawah umur.

"Ada dua lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS yang melapor ke Polres Alor," kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko saat ditemui di Kupang, seperti dilansir Antara, Jumat (16/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres menyampaikan hal itu menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka SAS, seorang calon pendeta yang bertugas di Alor. SAS diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.

Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

Ari Satmoko menjelaskan dari 14 korban kekerasan seksual itu, ada 10 orang adalah anak usia di bawah 17 tahun, sedangkan empat korban lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.

Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik Polres Alor, termasuk para korban dan orang tuanya. Para korban yang diperiksa adalah saksi bagi korban yang lain.

"Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau.

Mengenai akibat yang dialami oleh para korban dari tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka SAS, Kapolres menegaskan hingga kini belum ada.

"Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini," tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka SAS juga dikenakan pasal pemberatan karena korbannya lebih dari satu orang.

Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.




(hsa/hsa)

Hide Ads