Transaksi Sabu di Kuburan, Empat Warga Mataram Dibekuk Polisi

Transaksi Sabu di Kuburan, Empat Warga Mataram Dibekuk Polisi

Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 25 Sep 2022 10:32 WIB
Empat pelaku Narkotika jenis sabu transaksi di kuburuan Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dibekuk polisi, Sabtu (24/9/2022).
Empat pelaku Narkotika jenis sabu transaksi di kuburuan Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dibekuk polisi, Sabtu (24/9/2022). Foto: Polresta Mataram
Mataram - Empat warga asal Kota Mataram inisial HM (41) dan M (48) asal Kelurahan Karang Taliwang serta C (32) dan IF (30) asal Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara dibekuk Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Mataram.

Faktanya keempat pelaku narkotika ini dibekuk saat transaksi narkotika jenis sabu di salah satu kuburan di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu malam (24/9/2022).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan keempat pelaku ini diduga merupakan jaringan pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Jadi mereka memang lagi transaksi di kuburan atau tempat pemakaman umum (TPU) setempat. Kita bekuk sekitar pukul 22.30 Wita tadi malam," ungkap Yogi, Minggu (25/9/2022) via sambungan telepon.

Setelah dilakukan pengintaian, penangkapan dan pemeriksaan bersama aparat lingkungan setempat dari tangan keempat pelaku polisi menemukan barang bukti diduga sabu seberat 8,54 gram.

"Kami juga temukan alat komunikasi, alat konsumsi sabu, uang tunai Rp 259 ribu. Uang ini kita duga hasil dari penjualan sabu milik pelaku HM dan M," kata Yogi.

Saat ini keempat pelaku yang diamankan masih dilakukan interogasi di Mapolresta Mataram. Dari hasil introgasi sementara polisi belum mendapatkan peran masing-masing pelaku.

"Kami masih dalami dulu. Mana yang jadi pengedar dan pengguna," pungkas Yogi.

Selain itu, keempat pelaku diancam pasal 114, 112 dan atau pasal 127 undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(nor/nor)

Hide Ads