Judi Kartu Domino, 3 Emak-emak di Dompu Ditangkap Polisi

Judi Kartu Domino, 3 Emak-emak di Dompu Ditangkap Polisi

Faruk Nickyrawi - detikBali
Sabtu, 24 Sep 2022 10:46 WIB
Ketiga Emak-emak ketika ditangkap saat tengah asyik bermain judi kartu Domino di Dompu
Foto: Ketiga Emak-emak ketika ditangkap saat tengah asyik bermain judi kartu Domino di Dompu. ( istimewa )
Dompu -

Tiga orang emak-emak yang merupakan ibu rumah tangga di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap oleh polisi saat tengah asyik bermain judi kartu domino. Ketiganya inisial FA (53), NM (46) dan SR (52) itu ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu pada Jumat (23/9/2022) malam.

"Ketiganya berasal dari Kecamatan Dompu, diamankan Timsus Polsek Dompu saat mereka asik bermain judi dengan menggunakan kartu domino," kata Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin, dalam keterangannya pada detikBali, Sabtu (24/9/2022).

Sebelum dilakukan penangkapan, Arif mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah para ibu rumah tangga yang kerap bermain judi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan ibu-ibu rumah tangga. Sangat dikhawatirkan mempengaruhi perkembangan mental, kepribadian anak-anak mereka," ujarnya.

Saat ditangkap, ketiga ibu-ibu itu tak berkutik dan harus menahan malu. Dari tangan mereka, polisi menyita kartu domino dan uang sebesar Rp 790 ribu sebagai barang bukti.

"Dari penguasaan ketiga wanita tersebut saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 790 ribu. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.




(kws/kws)

Hide Ads