Curi Perhiasan, Pria Mataram Pakai Uang untuk Bayar Utang-Beli Sabu

Curi Perhiasan, Pria Mataram Pakai Uang untuk Bayar Utang-Beli Sabu

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 22 Sep 2022 15:54 WIB
Pelaku curat di Mataram, NTB, dibekuk polisi usai mencuri perhiasan tetangganya senilai Rp 60 juta, Kamis (22/9/2022).
Pelaku curat di Mataram, NTB, dibekuk polisi usai mencuri perhiasan tetangganya senilai Rp 60 juta, Kamis (22/9/2022). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Pria inisial JH (26), asal Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggasak puluhan gram perhiasan milik tetangganya inisial RF (43). Pelaku menggunakan uang hasil jualan emas untuk membayar utang hingga membeli sabu.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 16 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 Wita. Korban baru dibekuk 12 September 2022 pekan kemarin.

"Korban ini sengaja datang ke rumah korban saat kondisi sepi. Melihat terali jendela rumah sudah rusak, pelaku masuk dan mencuri barang-barang berharga milik korban," kata Nasrullah, di Mataram, Kamis (22/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nasrullah, barang-barang yang berhasil dibawa pelaku, yaitu tiga kalung emas seberat 27 gram, tiga gelang emas seberat 27 gram, empat cincin emas seberat sepuluh gram, dan tiga anting emas seberat lima gram.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit handphone merek Oppo Reno 6, yang dijual pelaku ke gadai handphone di Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

"Totalnya sekitar 69 gram. Pelaku juga gasak satu buah handphone korban merek Oppo Reno 6. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta," kata Nasrullah.

Uang hasil mencuri perhiasan digunakan pelaku untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pelaku JH juga membeli narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Jadi selain dikasi ke anak dan istri. Pelaku juga membeli kebutuhan sehari-harinya, yaitu nyabu," kata Nasrullah.

Terpisah, pelaku JH mengaku perhiasan yang digondol di kediaman tetangganya itu dijual seharga Rp 36 juta. JH menjual perhiasan tersebut ke salah satu toko perhiasan di Kota Mataram.

"Pakai bayar utang juga uangnya, selain kasi anak dan istri. Sisanya pakai beli sabu, tapi itu kadang-kadang. Bisa seminggu tiga kali makai," kata JH.

JH menerangkan, niat mencuri itu timbul usai melihat terali jendela kamar korban rusak. Setelah itu, JH masuk dengan cara mencungkil pintu jendela korban.

"Masuk lewat jendela. Cantolan atau kuncinya itu kan bisa dibuka pakai tangan. Saya patahkan setelah saya bengkok-bengkokin," kata mantan pekerja sopir truk ini.

Kini pelaku JH ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Selai itu, pelaku juga diganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.




(irb/irb)

Hide Ads