Pasangan Kekasih Pengedar 86 Paket Sabu di Tabanan Dibekuk Polisi

Pasangan Kekasih Pengedar 86 Paket Sabu di Tabanan Dibekuk Polisi

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 13 Sep 2022 15:09 WIB
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan pengungkapan kasus narkotika dengan empat orang tersangka yang ditangkap dari 2-11 September 2022, Selasa (13/9/2022).
Foto: Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan pengungkapan kasus narkotika dengan empat orang tersangka yang ditangkap dari 2-11 September 2022, Selasa (13/9/2022).( Chairul Amri Simabur/detikBali)i
Tabanan -

Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan menangkap pasangan kekasih yang menjadi pengedar narkotika dengan barang bukti 86 paket sabu-sabu siap edar. Pasangan yang kini ditahan di Polres Tabanan itu atas nama I Wayan Guna Wijaya alias Alit (48) dari Denpasar dan Nane Diane Rusmiati alias Ane (42) dari Bandung, Jawa Barat.

"Barang buktinya lumayan (banyak), 102 gram bruto atau 96 gram netto," jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (13/9/2022).

Pasangan ini ditangkap pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Bedugul Selatan Asri, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan yang disertai penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar.

"Tim Satuan Reserse Narkoba sudah membuntuti dua tersangka ini sejak dua minggu sebelumnya," ungkap Ranefli Dian Candra.

ADVERTISEMENT

Dari penangkapan dan penggeledahan saat itu, Polisi kemudian menginterogasi tersangka I Wayan Guna Wijaya alias Alit.

Dari pengakuannya, rupanya ia baru saja menaruh beberapa paket kecil sabu-sabu. Satu titik di pinggir Jalan Bedugul Selatan Asri dan dua titik di Jalan Farigata, yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Selanjutnya tiga titik di seputaran Banjar Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri.

"Total ada enam TKP (tempat kejadian perkara). Kristal bening yang diduga sabu-sabu itu sudah siap diambil pemesannya. Mereka berdua ini berperan sebagai perantara transaksi (pengedar)," jelasnya.

Pengembangan kasus akhirnya berlanjut di rumah kos kedua pelaku di lingkungan Banjar Batu Lumbung, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Di tempat kos pasangan duda dan janda yang belum resmi menikah ini, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 80 paket kecil.

"Total ada 86 paket kristal bening diduga sabu-sabu yang disita dari kedua pelaku. Beratnya 102,31 gram bruto atau 92,09 gram netto," tegas Ranefli.

Selain itu, Polisi juga menyita ponsel milik kedua pelaku, satu unit timbangan, gunting, sedotan plastik, dan beberapa barang bukti lainnya yang disita dari rumah kos kedua pelaku.

Kedua pelaku disangkakan secara alternatif dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana pada dua pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Alit ini juga berstatus residivis dalam kasus yang sama. Baru keluar pada 2018," imbuh Nefli.

Selain itu, dari pengakuan kedua pelaku, mereka memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial G yang kini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Selain itu, kedua pelaku mengaku mendapatkan upah mengedarkan sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu.

"Pengakuan mereka baru empat bulan (mengedarkan). Kami menduga di bawahnya (mereka) masih ada pengecer lagi," pungkasnya.

Selain Alit dan Ane, Polisi juga menangkap Agus Krisna Kurniawan alias Agus (20) dari Denpasar.

Ia ditangkap pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 20.30 Wita di pinggir Jalan Kartini atau pintu masuk BTN Taman Sekar, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.

Dalam penangkapan yang disertai penggeledahan, Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,74 gram bruto atau 0,54 gram netto.

Tersangka Agus disangkakan melakukan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Selain itu, Polisi juga menerapkan Pasal 114 ayat (1) dalam undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Polisi juga menahan I Made Dwipayana alias Yana. Ia ditangkap pada Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 17.00 Wita di pinggir jalan Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan.

Saat itu ia ditangkap sesaat setelah mengambil satu paket sabu-sabu seberat 1,06 gram bruto atau 0,96 gram netto. Barang bukti itu tersimpan dalam bungkus rokok.

Ia terancam hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 milyar sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) dalam Undang-Undang Narkotika.




(kws/kws)

Hide Ads