"Yang mahasiswi adalah AP dan TM, kalau IP perempuan juga tapi masih pelajar dan si IF laki-laki cuma petani," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufri Rabu (7/9/2022).
Dikatakannya, keempat orang pemuda itu ditangkap pada Selasa (6/9) dini hari tepatnya pada pukul 02.00 Wita setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Mereka ditangkap saat tengah asyik mengkonsumsi sabu.
"Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, kos-kosan di Mande, Mpunda itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan polisi, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti 5 klip sabu lengkap dengan alat isap dan uang tunai Rp 500 ribu. Barang bukti tersebut ditemukan di kotak kosmetik dan pada bungkus rokok.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian temukan barang bukti berupa 4 buah klip yang diduga sabu dan satu klipnya ditemukan di kotak kosmetik juga ada bong atau alat hisap," bebernya.
Usai ditangkap, keempat penggunaan narkoba itu langsung digiring ke Mapolres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Foto istimewa: Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Bima Kota ketika menggeledah kamar kos di Kelurahan Mande, Kota Bima.
(hsa/hsa)