Pelaku Penikaman di Mataram Mulai Jalani Tes Kejiwaan Selama 2 Pekan

Pelaku Penikaman di Mataram Mulai Jalani Tes Kejiwaan Selama 2 Pekan

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 12 Sep 2022 18:10 WIB
ilustrasi pembunuhan
Foto: ilustrasi penusukan (detik)
Mataram -

Muhit (50) warga asal Lingkungan Taman Kelurahan Pagesangan Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram yang merupakan pelaku penikaman korban atas nama Muhdan (40) akhirnya menjalani visum psikiatri. Tersangka bakal diobservasi selama dua pekan.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia saat berjualan nasi di Jalan Rn. Nuraksa Pagesangan Timur telah dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Provinsi NTB, Senin (12/9/2022) pagi tadi.

"Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Pelaku sudah kita bawa untuk diobservasi kejiwaannya ke RSJ," kata Kadek Adi Senin sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam observasi yang dilakukan pihak RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB, pelaku Muhit dijadwalkan menjalani proses psikiatri kejiwaan selama dua pekan atau 14 hari ke depan.

"Dari jadwalnya dua pekan. Kita akan tunggu hasilnya seperti apa diobservasi," kata Kadek.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini status pelaku penikaman masih berstatus sebagai tersangka dengan sangkaan penganiayaan yang menyebabkan nyawa seseorang meninggal. Pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan hilangnya nyawa seseorang diancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Status masih tersangka. Yang jelas kami akan tunggu hasil RSJ," pungkas Kadek Adi.

Sebelumnya pemeriksaan psikiatri kepada tersangka ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka yang menikam korban Muhdan (40) pada Selasa malam (6/9/2022) lalu.

"Kita akan periksa dulu. Baru menentukan apakah tersangka benar orang dalam gangguan jiwa atau tidak," kata Kadek.

Karena menurut tetangga tersangka, Nurkholis (29), pelaku kerap membuat onar. Bahkan kata Nurkholis, pelaku sempat meminta beberapa kepala keluarga iuran untuk melakukan gugatan tanah yang ada di Epicentrum Mall Mataram dua tahun lalu.

"Dulu sempat minta kita iuran untuk kumpulkan kuasa hukum gugat Epicentrum Mall kan. Ini agak aneh," pungkas Nurkholis.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads