Dapat Cuan Usai Transaksi Sabu, Pengedar di Mataram Sewa Pemandu Lagu

Dapat Cuan Usai Transaksi Sabu, Pengedar di Mataram Sewa Pemandu Lagu

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 02 Sep 2022 20:57 WIB
Enam pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jenis inex diamankan polisi, Jumat (2/9/2022).
Foto: Enam pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jenis inex diamankan polisi, Jumat (2/9/2022). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Komplotan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang ditangkap di 3 lokasi di wilayah Kota Mataram sewa partner song atau cewek pemandu lagu usai mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan keenam pengedar dan pemakai sabu dan pil ekstasi di antaranya pelaku inisial RH (40) asal Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah Lombok Tengah, FF (27) asal Jawa Barat tinggal di Pagesangan Timur. Empat pelaku lainnya insial S (34) asal Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya, R (41), IGB (26) dan IGM (22) asal Kelurahan Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya.

"Pelaku RH ini sempat mau mengelabui petugas saat diperiksa. Dia sengaja menaruh sabu di dalam asbak yang sudah diisi air agar tidak terdeteksi simpan sabu," kata Yogi dalam keterangan pers di Mapolresta Mataram, Jumat siang (2/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pengedar sabu inisial R, sengaja mengajak FF perempuan yang sebagai pemandu lagu menggunakan pil ekstasi jenis inex untuk karaoke bersama di Kota Mataram untuk menikmati hasil penjualan sabu.

"FF memang hanya memakai inex. Sengaja menemani R dan S untuk bernyanyi bersama usai menggunakan sabu," kata Yogi.

ADVERTISEMENT

Yogi mengaku pelaku R dan FF mengundang saudara S untuk membawa barang sabu ke sebuah kamar karaoke di wilayah Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Adapun hubungan pengedar R dengan FF adalah sebagai rekan kerja.

Sebelumnya keenam pelaku diamankan di tiga TKP. Adapun TKP I di sebuah kamar kos di Jalan Beak Ganggas Lingkungan Karang Tangkeban Cakranegara Selatan. TKP II di Lingkungan Karang Kelebud Kelurahan Cakranegara Selatan dan TKP III di Kelurahan Abian Tubuh Baru Cakranegara Kota Mataram.

Setelah ditangkap, keenam pelaku pengedar dan pemakai sabu dan pemakai pil ekstasi jenis inex diamankan dan ditetapkan tersangka. Untuk barang sabu bukti yang berhasil seberat 15,68 gram dan satu klip pil ekstasi jenis inex.

"Kami juga amankan uang hasil penjualan sabu dari tersangka S dan RH ini sebesar Rp 7,25 juta," kata Yogi.

Terpisah, FF mengaku tidak memakai narkotika jenis sabu melainkan diajak R ke tempat karaoke. FF juga mengaku diajak R sekedar menjadi penghibur.

"Cuma nyanyi aja. Saya gak pakai sabu. Pakai pil inex kadang-kadang," kata FF.

Selain itu, FF juga mengaku sudah tinggal di Kota Mataram hampir satu tahun sejak pandemi COVID-19 lalu. FF tidak bisa memberi keterangan berapa dibayar pelaku R untuk sekali bernyanyi di tempat karaoke di Mataram. "Saya cuma nyanyi saja di sini," katanya.

Kini keenam tersangka pengedar pengguna narkoba jenis sabu dan pil ekstasi inisial FF, S, RH, R, IGM, dan IGB diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Keenam tersangka pun dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads