Kejari Tunggu Hasil Audit Terkait Dugaan Korupsi di Disperindag Dompu

Kejari Tunggu Hasil Audit Terkait Dugaan Korupsi di Disperindag Dompu

Faruk Nickyrawi - detikBali
Senin, 22 Agu 2022 16:47 WIB
Poster
Foto: ilustrasi korupsi (Edi Wahyono)
Dompu -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan korupsi itu terkait pengadaan mobil dinas dan alat meteorologi

Kasi Intel Kejari Dompu, Indra Zulkarnain mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) NTB. Setelah adanya hasil audit, maka pihaknya akan melakukan penetapan tersangka.

"Nanti kalau sudah ada hasil audit dan kita lihat angkanya sama dengan temuan Inspektorat atau tidak, lalu kita ekspose penetapan (tersangka) nya," kata Indra pada detikBali Senin (22/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra mengatakan, untuk menuntaskan kasus ini, pihaknya tidak ingin buru-buru atau tergesa-gesa dalam mengambil tindakan. Pihaknya harus teliti dalam mendalami motif di balik munculnya dugaan mark up anggaran.

"Kasusnya tetap jalan kami tidak butuh buru dan tergesa-gesa untuk menetapkan tersangka. Karena kita harus mendalami sesuai ketentuan konstitusi minimal dua alat bukti," tuturnya.

Dijelaskannya, saat ini pihak jaksa telah mengantongi satu alat bukti, yakni bukti transaksi jual beli yang dilakukan pada barang mobil dinas sebanyak 2 unit dan alat meteorologi. Pada alat bukti itu adanya perbedaan harga awal dan harga yang dilaporkan (LPJ).

"Alat bukti sekarang adalah hasil transaksi jual beli berupa barang dan bukti pembelian. Hasil LHP inspektorat akan didalami dan dibandingkan dengan hasil audit BPKP nanti," tegas Indra.

Lebih jauh Indra menuturkan, meski hasil temuan Inspektorat Dompu yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebesar Rp 167 juta telah dikembalikan, hal itu tidak dapat menghentikan proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

"Betul sudah dikembalikan, tapi nanti makanya kita lihat seberapa besar temuan kerugian. Apakah tetap seperti LHP Inspektorat atau justru ada peningkatan atau penambahan. Jika temuan tetap, maka uang yang dikembalikan itu dalam proses penyelidikan tidak akan menjadi masalah. Meskipun dikembalikan tidak akan menghapus tidak pidana korupsi," tuturnya.

Indra menegaskan, pihaknya sangat independen dalam menyelesaikan setiap persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Dompu. Untuk itu, dia berharap dukungan dari masyarakat Dompu agar hasil audit kerugian yang tengah dilakukan bisa segera selesai.

"Kasus ini tetap jalan dan akan kita selesaikan, tidak ada pengaruh dan intervensi dari siapapun. Kami penyidik independen," tegasnya.




(kws/kws)

Hide Ads