Pengedar ganja kering kiriman dari Provinsi Aceh seberat 300 gram inisial HW (18) asal Kelurahan Sekarbela, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB mengaku membeli ganja kering dari uang saku pemberian orang tua (Ortu).
Pelaku HW juga aktif sebagai pemakai ganja. Selain itu HW mengaku membeli ganja kering atas perintah rekannya inisial MM (DPO), yang kini masih menjadi buronan tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram.
"Mengedarkan tidak terlalu aktif. Saya mengenal ganja dari Januari 2022. Konsumsi ganja setiap kali merasa bosan," kata HW yang baru lulus SMA tersebut kepada detikBali, Sabtu (13/8/2022) di Mapolresta Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut HW dia pertama kali memakai ganja sejak duduk di bangku SMA awal tahun lalu. HW juga mengaku pertama kali mencicipi ganja kering dari pemberi rekannya, inisial MM.
"Makai ganja diajarkan teman (MM). Kategori aktif itu biasa sebulan sekali dulu. Kalau lagi pengen tinggal pesan dari teman inisial MM itu. Biasa dia yang belikan," kata HW.
Menurut HW, uang dipakai membeli ganja kering di rekannya inisial MM itu biasanya dapat dari uang saku yang didapat dari kedua orang tuanya. Dalam sehari HW meminta uang saku pada kedua orang tuanya sebesar Rp 25 ribu.
"Saya minta duitnya di bapak. Saya kan tidak kerja. Kadang-kadang ikut sharing juga sama MM kalau mau beli," kata HW.
Menurut HW, pengiriman paketan seberat 1 kilogram yang diisi ganja kering seberat 300 gram ganja kering tersebut adalah permintaan dari rekannya MM. HW mengaku diminta transfer pembayaran pengiriman ganja kering oleh MM via aplikasi Dana.
"Teman (MM) itu yang suruh menggunakan aplikasi Dana. Itu tumben kok. Karena disuruh sama MM," kata HW.
Selain itu, setiap kali memakai ganja kering bisa sampai 2 hingga 3 linting dalam satu bulan. "Kadang-kadang dikasi gratis kalau lagi main sepeda BMX. Satu linting dulu baru main," kata HW.
Menurut HW dia aktif mengonsumsi ganja pada Januari 2022 lalu. Sejak saat itu HW mulai aktif mengonsumsi ganja hingga lulus SMA dan aktif menjadi pengedar di Kota Mataram.
"Satu paket itu dijual harga Rp 300 ribu. Biasanya untung bagi dua dengan MM," pungkas HW.
Kini pelaku HW ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, ganja seberat 300 gram diamankan bersama barang bukti dua buku tabungan, handphone, sepeda listrik dan bukti transfer via aplikasi ke salah satu pengedar di Aceh.
Pelaku HW kini dijerat pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(kws/kws)