Pengedar narkotika jenis ganja kering inisial HW (18) asal Lingkungan Pande Mas Barat, Kelurahan Sekarbela, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dibekuk tim opsnal Satreskoba Polresta Mataram pada Jumat (12/8/2022). Pelaku mengaku memesan ganja dari Provinsi Aceh.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan modus pengiriman ganja kering tersebut dikirim dalam bentuk paketan seberat 1 kilogram. Paketan seberat 1 kilogram tersebut diterima HW dari salah satu jasa pengiriman barang di Kota Mataram.
"Ganja ini dibungkus rapi berisi celana beserta ganja kering seberat 300 gram. Modusnya paket kiriman itu sengaja diisi celana dan ganja untuk mengelabui petugas," kata Mustofa, Sabtu (13/8/2022) saat konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mustofa, pelaku HW dibekuk saat berusaha mengambil paket ganja kering tepat di pinggir Jalan Baiturrahman Kota Mataram menggunakan sepeda motor listrik milik rekannya yang disewa Rp 15.000.
Terduga pelaku rupanya memesan ganja menggunakan nama dan alamat yang bukan sebenarnya dari alamat pelaku. Pelaku HW juga mengaku pemesan ganja kering itu diakui milik rekannya berinisial MM asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
"Biasanya modus pengedar itu ya begitu. Pakai alamat dan nama berbeda untuk mengelabui kita. Pembacaan kita ini bentuk dari kesetiaan pengirim dan penerima barang," kata Mustofa.
Terpisah Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan setelah HW dibekuk tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram memburu pelaku MM menuju kediamannya.
Dari hasil pengembangan ke kediaman MM. Pelaku tidak ditemukan di lokasi. Ternyata kata Yogi pelaku MM sudah melarikan diri.
"Tapi di rumahnya kita menemukan barang bukti ganja milik MM satu paket ganja siap edar," kata Yogi.
Kini pelaku HW ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, ganja seberat 300 gram diamankan bersama barang bukti dua buku tabungan, handphone, sepeda listrik dan bukti transfer via aplikasi ke salah satu pengedar di Aceh.
Pelaku HW kini dijerat pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(kws/kws)