Wisatawan asing asal Rusia berinisial KK (27), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (8/8/2022) kemarin. Diketahui bule Rusia tersebut mabuk kecubung dan mengamuk di Gili Trawangan pada 21 Juli lalu.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Putu Agus Eka Putra mengatakan, KK diduga mengalami gangguan kejiwaan usai meneguk air kecubung di salah satu hotel di Gili Trawangan beberapa waktu lalu. KK kemudian mengamuk di Hotel Wah Resort Gili Trawangan, karena kehilangan dompet, uang, handphone, dan ATM, usai mabuk.
"Jadi KK ini sempat mengamuk di Hotel Wah Resort Gili Trawangan karena kehilangan dompet, uang, handphone, dan ATM, usai mabuk. Kemudian ia dibawa petugas Polres Lombok Utara ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma NTB," kata Agus, Selasa (9/8/2022) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan perawatan hingga kondisi stabil dan sehat, KK dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Mataram untuk melaporkan perkembangan kondisinya dengan Kedutaan Besar Rusia, Jumat (5/8/2022).
"Sudah kami kirim surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Rusia terkait perawatan dan kondisi KK, termasuk tindakan administratif keimigrasiannya," kata Agus.
Usai dilakukan pemeriksaan, bule Rusia tersebut dideportasi. Ia diterbangkan melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok pada Senin (8/8/2022) pukul 14.30 Wita, menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Setibanya di Bandara Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram langsung berkoordinasi dengan petugas Imigrasi Bali untuk melakukan deportasi terhadap KK ke Rusia.
"Per hari ini KK berhasil diterbangkan menuju Bandara Pulkovo, St. Petersburg, Rusia," kata Plt Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian I Made Surya Artha.
Menurut Made, KK dideportasi karena diduga mengamuk serta membahayakan keamanan dan ketertiban umum di Gili Trawangan. Ia dikenakan pasal Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
"Karena itu kami berikan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi," jelasnya.
Made menekankan, pihaknya telah berkomitmen mengedepankan aspek humanis dalam penegakan hukum bagi seluruh WNA yang masuk ke Indonesia. Sehingga penanganan KK sudah melalui pemeriksaan kondisi kejiwaan dan mendapat surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB.
"Baru kemudian kami deportasi," ungkapnya.
Sebelumnya, KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW) sekitar pertengahan Juli 2022. Ia berlibur di Bali selama satu minggu, lalu melanjutkan perjalanan ke Gili Trawangan.
(irb/mud)