Seorang laki-laki warga negara (WN) Malaysia berinisial HKS (49) dideportasi oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ia dideportasi usai menjalani pidana selama 10 tahun di Bali gegara ditangkap sebagai kurir sabu-sabu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, HKS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan Pasal 99 Juncto 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup," kata Anggiat dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat HKS dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar (DPS)-Kuala Lumpur (KUL) yang lepas landas pada pukul 13.05 WITA. HKS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" terang Anggiat.
Perjalanan Kasus
HKS sebelumnya dibekuk gara-gara membawa sabu-sabu oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012. Saat itu, ia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677.
Saat itu, WN Malaysia itu mengaku bekerja sebagai tukang bangunan di Kota Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian secara tak sengaja di sana ia berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan di Indonesia dengan gaji 100 USD per hari selama setahun. Ia pun berminat dengan pekerja tersebut. Namun sebelum berangkat ke Indonesia yang bersangkutan terlebih dahulu ke Thailand.
Dalam perjalanan, kasus WN Malaysia tersebut kemudian diputus di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 6 Agustus 2012. Ia diputus bersalah dengan pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
"Atas perbuatannya tersebut ia diputus bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS tanggal 06 Agustus 2012 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan penjara" ujar Anggiat.
Setelah dipenjara kurang lebih 10 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, laki-laki kelahiran Selangor, Malaysia tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129 tanggal 06 Juli 2022.
Setelah bebas, ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan telah habis masa berlaku paspornya, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rudenim Denpasar pada 22 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya.
Setelah didetensi selama 15 hari, HKS akhirnya dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. Ia dapat dideportasi usai adanya koordinasi dalam penerbitan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor atau perakuan pemas atau emergency certificate dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta, serta tiket dan administrasi telah siap.
(kws/kws)