PHRI NTB Sebut Oknum Broker Bikin Harga Hotel Mahal: Harus Diatur!

WSBK 2022 Mandalika

PHRI NTB Sebut Oknum Broker Bikin Harga Hotel Mahal: Harus Diatur!

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 30 Jul 2022 16:49 WIB
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi NTB Ni Ketut Wolini, Jumat (29/7/2022).
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi NTB Ni Ketut Wolini, Jumat (29/7/2022). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi NTB Ni Ketut Wolini mengungkapkan perlunya harga hotel dan penginapan diatur kembali jelang perhelatan World Superbike Championship (WSBK) di Sirkuit Mandalika, November 2022. Menurutnya, Pergub No 9 Tahun 2022 juga harus mengatur terkait oknum broker yang menaikkan harga hotel terlalu tinggi.

"Ini kan tidak diatur. Jangan hanya hotel saja diatur," kata Wolini, kepada detikBali, Sabtu (30/7/2022).

Wolini menuturkan, kenaikan harga hotel harus diatur dan disatukan menjelang WSBK 2022, sehingga tidak dikeluhkan penonton. Ia juga menyarankan kenaikan hotel jangan terlalu mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengalaman tahun kemarin itu harga hotel terlalu tinggi. Memang tidak dipungkiri ada kenaikan harga hotel, tapi tidak signifikan," ungkapnya.

Diceritakannya, pada event MotoGP di Sirkuit Mandalika Maret 2022 lalu, pihaknya menemukan permainan dari oknum broker hotel yang menaikkan harga hotel jadi semakin mahal. Oknum broker tersebut, sebut Wolini, manikkan tarif hotel di atas 10 kali lipat.

"Jadi dari broker itu dinaikkan berapa kali lipat, sampai ada yang naik 100 kali lipat malahan. Ada homestay yang dijual dari harga Rp 200 ribu jadi Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Kan yang begitu tidak benar. Tapi malah yang disalahkan hotel," ungkapnya.

Untuk itu, kata Wolini, Pergub Nomor 9 tahun 2022, juga harus mengatur sanksi untuk oknum broker yang menaikkan tarif hotel terlalu tinggi. Terkait besaran hotel berapa persen boleh dinaikkan, menurutnya juga harus dilakukan pengaturan.

"Jadi berapa persen agen boleh menaikkan juga perlu diatur dalam Pergub. Jangan hanya hotel yang diatur, agen tidak diatur. Di situlah benang merah yang harus diselesaikan menyambut event WSBK nanti," katanya.

Wolini menyebut, memang telah dibagi tiga zona yang boleh menaikkan tarif hotel. Zona 1 daerah Kuta Mandalika, zona dua daerah Lombok Barat dan Mataram, zona 3 daerah Lombok Utara, seperti 3 Gili Trawangan, Meno, dan Air.

Terpisah, General Manager Astoria Hotel Lombok Saeno Kunto meminta Pemda NTB dan PHRI membahas ulang secara teknis soal Pergub, jika ditemukan ada unsur pidana. Menurutnya Pemda NTB, ITDC, dan PHRI perlu duduk bareng membahas Pergub Nomor 9 tahun 2022 agar tidak menjadi rancu di kalangan pihak hotel dan travel agent.

"Karena belum ada kepastian. Dari rate berapa yang perlu dinaikkan. Karena di sana ada harga promosi, harga umum, ada harga yang terbawah menengah dan atas," katanya.




(irb/iws)

Hide Ads