Kasus dugaan pelecehan kekerasan seksual terhadap 10 mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih bergulir. Enam saksi korban telah diperiksa Polda NTB. Keenamnya memberi keterangan terkait perlakuan terduga pelaku kekerasan seksual berinisial AF (65).
"Sudah enam saksi yang diperiksa. Seluruhnya adalah korban. Ada juga korban yang lama," kata Biro Konsultan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram Joko Jumadi, Jumat petang (15/7/2022).
Menurut Joko, seluruh saksi tersebut memberikan keterangan seputar dugaan perlakuan AF terhadap 10 mahasiswi yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Belakangan, AF diketahui menjadi dosen gadungan di salah satu kampus swasta di Kota Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan saksi-saksi yang diperiksa ini ada salah satunya ialah korban yang bersaksi pada pelaporan awal dengan pasal 2 TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Joko.
"Pada intinya kesaksian para korban masih seputar modus yang dipakai pelaku," ujarnya.
Hingga Jumat (15/7/2022) malam, Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati belum bisa dimintai keterangan terkait pemeriksaan 6 orang saksi kasus kekerasan seksual 10 mahasiswi di Kota Mataram.
Untuk diketahui, tiga dari 10 korban kekerasan seksual di Kota Mataram telah melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Rabu (29/6/2022) lalu. Mereka melaporkan terduga pelaku pelecehan terhadap 10 korban yang merupakan mahasiswi aktif di Kota Mataram.
Menurut laporan, terduga pelaku beraksi dengan menyebut dirinya bisa membantu para korban membuat skripsi, menyelesaikan masalah pribadi, hingga bisa membuang sial.
(iws/iws)