"Jadi RR ini sempat juga sembunyikan ganja di dalam gitarnya. Dia ini kan mengaku sebagai musisi kafe di Kota Mataram," kata Kasatreskoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (13/7/2022) saat rilis di Mapolresta Mataram.
Yogi menjelaskan, ganja kering kiriman dari Sumatera Utara itu dijual di Kota Mataram dengan cara eceran per kantong. Harga per kantong ganja dijual seharga Rp 350 ribu kepada pemesan.
Untuk diketahui, dari RR polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 1,08 kilogram. Dari 6 orang yang diamankan, polisi menyebut RR berperan sebagai pengedar. Saat ditangkap pada Sabtu (9/7/2022) lalu, istri RR berinisial IN (19) juga turut diamankan polisi.
"Jadi RR ini otak dari pengedar ganja.ini. Istri RR, inisial IN (19) juga kita amankan. Kami juga temukan daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang pengedar dan pemakai ganja kering kiriman dari Sumatera Utara dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Keenamnya adalah RR (23), IN (19), LD (19), AL (25), AS (22), dan DD (16). Mereka diamankan di dua lokasi di Kota Mataram, NTB.
Adapun pengiriman ganja kering dari Provinsi Sumatera Utara itu terkuak berdasarkan laporan dari pihak Bea Cukai Kota Mataram. Informasi yang didapatkan petugas, pengiriman narkotika jenis ganja kering itu dilakukan melalui salah satu jasa ekspedisi pengiriman di Kota Mataram.
(iws/iws)