Pelaku Diduga Peras Orang Tua Korban Kekerasan Seksual di Mataram

Kekerasan Seksual di Kampus

Pelaku Diduga Peras Orang Tua Korban Kekerasan Seksual di Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 06 Jul 2022 01:15 WIB
Young woman is sitting hunched at a table at home, the focus is on a mans fist in the foregound of the image
Ilustrasi kekerasan. Pelaku Diduga Peras Orang Tua Korban Pelecehan Seksual di Mataram. Foto: iStock
Mataram -

Selain mengaku menjadi pengacara, notaris, dan dosen dengan gelar SH, MH, pelaku kekerasan seksual di Kota Mataram yang belakangan diketahui berusia 65 tahun itu, juga melakukan dugaan pemerasan ke orang tua korban.

Menurut keterangan seorang korban kekerasan seksual yang dijumpai detikBali di Mataram, Selasa (5/7/2022), korban G mengatakan salah satu orang tua korban mengaku akan diperas pelaku.

"Iya orang tua kami mau diperas. Jadi ada salah satu orang tua korban A ini mau dimintai uang Rp 10 juta dengan modus urusan tanah. Pelaku ini mengaku bisa menyelesaikan masalah orang tua korban," katanya, bercerita di Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengatakan mampu menyelesaikan persoalan tanah yang dialami orang tua korban A, pelaku juga sempat menawarkan kepada korban G untuk menggunggat bapaknya karena kasus perceraian.

"Dia minta gugat bapak saya karena sudah tidak kasih nafkah ke ibu saya waktu itu. Ayo kita laporkan bapakmu, kasi bapak Rp 10 juta. Dari sana baru saya mikir ada orang kayak begini," katanya.

ADVERTISEMENT

Sejak saat itu, kata korban G, kedok pelaku pun mulai terkuak. Para korban mulai mencurigai pelaku yang mengaku bisa menyelesaikan skripsi hingga permasalahan keluarga korban.

"Bah, dari sana saya mulai curiga. Semua korban yang ke sana harus menceritakan persoalan keluarganya. Disuruh tuntut bapak korban karena tahu orang tua korban cerai, kan aneh," kata korban.

Sebelumnya, pelaku kekerasan seksual di Mataram, diungkap G, mengaku sebagai pengacara dan notaris kondang. Pelaku mengatakan bahwa dia bisa menyelesaikan permasalahan yang dialami keluarga korban. Pelaku juga diketahui pernah didatangi seseorang untuk menyelesaikan permasalahan.

"Pelaku ini ngaku sebagai pengacara dan notaris. Jadi pernah ada tamu datang ke rumah pelaku waktu itu. Tamu itu percaya banget sama pelaku. Saya sempat diminta buat surat gugatan cerai dari salah satu warga di Lombok Barat," katanya.

Faktanya, kata G, rumah pelaku yang berada di salah satu perumahan di Kota Mataram itu, tidak terdapat plang atau papan nama notaris dan pengacara, seperti apa yang diungkapkan pelaku. "Tidak ada plang kalau dia jadi pengacara atau notaris. Pelaku juga mengaku sebagai dosen di kampus swasta kan. Tapi saya tidak pernah lihat dia pergi ngajar," ujar korban G.




(irb/irb)

Hide Ads