Pelaku Kekerasan Seksual di Mataram Ngaku Jadi Pengacara-Notaris

Kekerasan Seksual di Kampus

Pelaku Kekerasan Seksual di Mataram Ngaku Jadi Pengacara-Notaris

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 06 Jul 2022 00:35 WIB
Businessman sexualy harassing female colleague during working hours at a workplace. Selective focus on the womans fingers
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Getty Images/iStockphoto/vladans
Mataram -

Pelaku kekerasan seksual yang menyeret sepuluh mahasiswi di berbagai kampus di Kota Mataram, NTB, mengaku sebagai pengacara dan notaris. Pengakuan itu dibenarkan salah satu korban G yang ditemui detikBali, Selasa (5/7/2022).

Menurut korban G, selama 14 hari tinggal bersama tujuh rekannya di rumah pelaku, pelaku mengaku menjadi notaris dan pengacara kondang di Kota Mataram. Pelaku juga mengaku bisa menyelesaikan masalah keluarga yang dialami korban.

Diungkapkan G, dia pernah diminta pelaku untuk menggugat bapak korban karena menceraikan ibunya. Pelaku sempat menawarkan proses gugatan agar bisa mendapatkan keuntungan dari kasus keluarga G.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu pelaku ini sempat minta saya gugat bapak saya sendiri. Itu waktu pertama ketemu, saya cerita bahwa orang tua saya cerai. Dia menawarkan gugat bapak saya dengan mengajukan gugatan senilai Rp 100 juta," katanya kepada detikBali, Selasa (5/7/2022).

Gugatan itu ditawarkan pelaku agar mendapat keuntungan. Ucap G, jika gugatan tersebut berhasil makan pelaku meminta bagian Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT

"Ayo gugat bapakmu pakai hukum acara perdata. Itu kan bapakmu tidak pernah nafkahi ibumu. Aku ini orang baik. Kapan lagi akan bantu kamu," kata korban G menirukan ucapan pelaku.

Lanjut G, pelaku juga sempat mengaku akan membawa kasus perceraian kedua orang tua G ke ranah hukum. Namun, korban G tidak mengiyakan gugatan yang direncanakan pelaku.

"Pelaku ini ngaku sebagai pengacara dan notaris. Jadi pernah ada tamu datang ke rumah pelaku waktu itu. Tamu itu percaya banget sama pelaku. Saya sempat diminta buat surat gugatan cerai dari salah satu warga di Lombok Barat," katanya.

Faktanya, kata G, rumah pelaku yang berada di salah satu perumahan di Kota Mataram itu, tidak terdapat plang atau papan nama notaris dan pengacara, seperti apa yang diungkapkan pelaku.

"Tidak ada plang kalau dia jadi pengacara atau notaris. Pelaku juga mengaku sebagai dosen di kampus swasta kan. Tapi saya tidak pernah lihat dia pergi ngajar," ujar korban G.

Menurut korban G, selama tinggal di kediaman pelaku, enam orang korban lainnya mendapatkan pelecehan seksual yang berbeda-beda. Korban A, B, dan D diperkosa pelaku berulang kali di kamar pelaku. Untuk empat korban C, E, dan F, termasuk korban G, mendapatkan kekerasan seksual secara verbal selama mendiami kediaman pelaku dengan modus mengerjakan skripsi.




(irb/irb)

Hide Ads