Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, empat pelaku kasus narkotika asal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi NTB berprofesi yang berbeda-beda.
Samsudin (SA) sebagai otak pengedaran sabu di Kelurahan Dasan Agung berprofesi sebagai tukang. Ahmad Sabandi (AS) berprofesi sebagai buruh harian lepas. Muhamad Faisal Hamdani (MFH) sebagai penjual ayam. Dan Akram Aria Gumintang (AA) adalah seorang pengangguran yang dulunya mantan kontraktor yang telah purna tugas di salah satu perusahaan di Kota Mataram.
"Dari empat pelaku ini semua dari lingkungan yang sama. Ada juga adik dari pengedar sabu yang sudah kita amankan jauh sebelum ini," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (4/6/2022).
Keempatnya ditangkap di TKP berbeda yang hanya berjarak 200 meter pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penggeledahan di lokasi pertama di kediaman Samsudin, polisi mengamankan barang bukti 5 klip bening berisikan kristal bening diduga sabu, kartu ATM BNI, HP kecil merk Nokia, 1 buah bong, 1 buah pipet plastik, korek api gas, bungkus plastik warna hitam sudah digulung, pipa kaca dan uang tunai senilai Rp 1.480.000.
Untuk lokasi kedua di kediaman Muhamad Faisal Hamdani berhasil mengamankan 6 unit handphone merk Oppo, Nokia, Samsung dan Vivo. Selain itu Polres Mataram juga mengamankan satu buah korek api gas, ATM BCA dan uang tunai Rp 202.000.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2007 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada intinya pengedar atau pemakai tetap ditahan. Untuk pengguna tetap bisa dipidana. Karena menurut pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2007 tentang narkotika bisa diancam selama 1 tahun," pungkas Yogi.
(nor/nor)