Keempat pelaku adalah Samsudin (51), Ahmad Sabandi (38), Muhamad Faisal Hamdani (29) dan dan Akram Aria Gumintang (20). Samsudin adalah otak dari pengedaran sabu di Kelurahan Dasan Agung.
"Jadi ini sudah meresahkan warga. Makanya saya laporkan ke pihak berwajib. Sering saya lihat orang mondar-mandir ke rumah SA (Samsudin-red) ini," kata Wasilah (50) warga Kelurahan Dasan Agung yang merupakan pelapor adanya peredaran sabu di kediaman SA, Senin (4/7/2022).
Menurut Wasilah, aktivitas mencurigakan di kediaman Samsudin telah lama terendus oleh warga. Bahkan beberapa pekan terakhir aktivitas mencurigakan di kediaman Samsudin itu kerap didatangi orang tidak dikenal.
"Alhamdulillah setelah ini sekarang kita lebih aman. Semoga semakin kondusif di lingkungan Gapuk Selatan, Kelurahan Dasan Agung ini," kata Wasilah.
Sebelumnya, polisi berhasil membekuk empat pelaku kasus narkotika jenis sabu di Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi NTB. Dua pelaku sempat menyembunyikan sabu di dalam buah pepaya.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan 5 klip bening berisikan kristal bening diduga sabu, kartu ATM BNI, HP kecil merk Nokia, 1 buah bong, 1 buah pipet plastik, korek api gas, bungkus plastik warna hitam sudah digulung, pipa kaca dan uang tunai senilai Rp 1.480.000 rupiah.
(nor/nor)