Polres Sumbawa Barat mengamankan pelaku penganiayaan terhadap bocah yang diikat dalam karung di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku merupakan laki-laki inisial SF (34).
"(Pelaku) telah diamankan terkait adanya video memasukkan anak dalam sebuah karung yang beredar di Instagram dan Facebook," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata, Kamis (30/6/2022).
Dijelaskan Hari, pelaku ditangkap sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkap di rumahnya, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait video tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, viral video berdurasi 20 detik mengandung tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pengunggah video pemilik akun Chank Kamtis, mengatakan video tersebut diunggah pada Rabu (29/6/2022) kemarin, dan diduga terjadi di Sekongkang.
"Saya dapat dari grup Whatsapp. Kabarnya kejadian di (kecamatan) Sekongkang," ungkapnya saat dihubungi detikBali, Kamis (30/6/2022).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumbawa Besar Iptu Ivan Roland mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi NTB.
"Sudah dicek, di KSB, Sekongkang infonya," katanya pada detikBali, Kamis (30/6/2022).
(irb/irb)