Mahasiswi inisial BRB (22) yang melakukan praktik aborsi mengaku sakit hati dengan kekasihnya. Pelaku yang mengontrak di jalan Pejanggik, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini akhirnya dibekuk tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pelaku BRB, yang diketahui asal Sumba, NTT, mengaku melakukan praktik aborsi di kamar kontrakannya lantaran merasa sakit hati dengan kekasihnya.
Pelaku sakit hati karena salah satu keinginannya tidak dipenuhi oleh kekasihnya saat ngidam. "Jadi pelaku ini tidak dipenuhi keinginannya oleh kekasihnya sehingga dia memutuskan untuk aborsi begitu," kata Kadek, Selasa (21/6/2022) melalui sambungan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya BRB sempat meminta makanan Gurita ke kekasihnya saat sedang ngidam. Gurita itu rencananya untuk dimasak di kontrakannya. Namun keinginannya tersebut tidak dipenuhi oleh pacarnya.
"Seperti itu, sakit hati. Hal simpel, pelaku ini lagi ngidam mau makan Gurita, nggak dikasih sama pacarnya, nah dia marah. Akhirnya dia melakukan aborsi," kata Kadek.
Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa telah melangsungkan nikah siri dengan kekasihnya tersebut. Namun, fakta yang ditemukan bahwa keduanya tidak memiliki akta pernikahan secara resmi dari Kantor Urusan Agama Kota Mataram.
"Terduga pelaku ini bilang kalau sudah nikah secara adat kan. Tapi secara formil tidak ada hubungan suami istri. Mereka masih pacaran kita duga, karena tidak ada akta menikah," kata Kadek.
Dari hasil tes lab, diketahui usia kehamilan terduga pelaku BRB diperkirakan baru berusia 4 hingga 5 bulan. Pelaku BRB melakukan aborsi setelah mengkonsumsi obat jenis Cytotec dan 3 kapsul tak bermerek yang dibeli secara online pada 10 Juni 2022.
Sebelumnya, pelaku BRB dibekuk kepolisian resor kota Mataram usai melakukan praktik aborsi dengan minum obat merek Cytotec dan kapsul tidak bermerek. Terduga pelaku juga sempat mendapat penanganan di ruang persalinan RS Kota Mataram pada Minggu (19/6/2022) kemarin.
Dari hasil pengakuan terduga pelaku BRB bahwa pada tanggal 18 Juni 2022 dia membayar dua jenis obat tersebut seharga Rp 1.335.000 di salah satu jasa kurir via online. Obat tersebut menimbulkan efek rasa nyeri di bagian perut dan mengeluarkan darah di alat kelamin pelaku.
Kini terduga pelaku BRB diamankan di Polresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Mataram.
(kws/kws)