Pria Asal Aceh Ngaku Antar Sabu ke Lombok untuk Biaya Berpelesir

Pria Asal Aceh Ngaku Antar Sabu ke Lombok untuk Biaya Berpelesir

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 15 Jun 2022 20:41 WIB
Dua kurir sabu asal Lombok dan Aceh diamankan polisi di salah satu hotel di Kota Mataram.
Foto: Dua kurir sabu asal Lombok dan Aceh diamankan polisi di salah satu hotel di Kota Mataram. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Seorang kurir sabu, inisial IM (25), asal Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram, Pulau Lombok, NTB, pada Selasa (14/6/2022). IM mengaku menerima upah Rp 40 juta untuk mengantar 1 kilogram sabu, dan rencananya akan digunakannya untuk biaya berpelisir

Dari pengakuan IM, dirinya mengantarkan sabu ke Pulau Lombok melalui jalur darat itu ternyata bukan untuk biaya menikahi seorang gadis di Provinsi Aceh, melainkan untuk biaya berpelesir atau pergi jalan-jalan ke luar daerah.

"Tidak ada yang mau menikah. Tidak benar itu. Uang itu untuk pergi healing (berpelesir) saja ke luar daerah," kata IM saat konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Kota Mataram, Rabu (15/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan IM, ia baru pertama kali menjadi kurir sabu setelah menerima tawaran dari salah satu agen sabu di Kota Pekanbaru. Untuk ongkos kirim sabu menuju pulau Lombok, IM mendapatkan biaya transportasi sebesar Rp 10 juta dari bandar di Kota Pekanbaru.

"Jadi ini pertama kali kirim sabu ke Lombok," kata IM di depan petugas.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pengembangan ternyata IM akan mengirimkan sabu seberat 1 kilogram kepada terduga kurir asal Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur inisial US (42).

IM dan US telah melakukan upaya komunikasi sebelum akan melakukan transaksi di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram. "Iya komunikasi lewat telpon," kata US di depan petugas.

Sebelumnya IM dibekuk polisi saat berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 1 kilogram menggunakan tas dari Kota Pekanbaru. Selang beberapa jam, polisi pun berhasil mengamankan US usai melakukan berkomunikasi dengan terduga IM di salah satu hotel di Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa kasus penangkapan sabu seberat 1 kilogram ini merupakan barang bukti terbanyak yang diamankan selama tahun 2022.

"Ini akan jadi atensi kami untuk mengungkap siapa bos dari IM di Pekanbaru," kata Yogi.

Beberapa barang bukti selain sabu dari tangan IM dan US pun diamankan berupa dua kartu ATM, tiket kapal dan tiket bus Jakarta-Surabaya dan dua buah alat komunikasi milik kedua pelaku.

Kini kedua pelaku kurir asal Lombok Timur dan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh itu dijerat tiga pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 127 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads