Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu, H Rifaid menegaskan setiap sekolah yang menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, tidak diperbolehkan memungut biaya apapun. Termasuk pemungutan biaya dengan alasan memfasilitasi pengadaan seragam sekolah.
Meski begitu, Rifaid menyebut sekolah bisa melakukan itu hanya ketika ada keputusan atau kesepakatan bersama dengan Komite.
"Kalau sekolah itu tidak bisa, yang boleh itu komite. Tidak boleh dikoordinir oleh sekolah harus belanja pada sekolah atau kooperasi tertentu, itu tidak boleh," tegasnya, Rabu (15/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, sekolah seharusnya menyampaikan kepada orang tua calon siswa agar melengkapi atribut sekolah bagi anak-anaknya. Artinya, seragam sekolah dapat dibeli sendiri-sendiri oleh masing-masing siswa, bukan melalui perantara sekolah.
"Sekolah hanya menyampaikan kepada orangtua agar masuk sekolah dengan seragam lengkap," tegasnya.
Terkait adanya pungutan biaya seragam di SD Negeri 2 Dompu pihak Dikpora mengaku telah memberikan teguran dan disarankan untuk mencabut kebijakan tersebut.
"Saya sudah sampaikan ke kepala sekolah (melalui WA) tidak boleh seperti ini. Semua harus disepakati oleh Komite, kalau tidak jangan lakukan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang calon wali murid di SD Negeri 2 Dompu, NTB, mengungkap adanya pungutan biaya seragam siswa senilai Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu. Hal itu dia alami saat hendak mendaftarkan anaknya terkait PPDB 2022. Namun, lantaran mendapat kecaman dan protes dari orang tua calon siswa, pihak sekolah akhirnya mencabut kebijakan tersebut.
(iws/iws)