Salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga melakukan pungutan untuk pengadaan seragam terhadap calon siswa baru. Salah seorang calon wali murid yang hendak mendaftarkan anaknya terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 mengaku keberatan.
"Ketika saya menghadap untuk mendaftarkan anak saya, saya diberi formulir. Di dalam formulir itu ditulis (catatan) atribut sekolah seperti pakaian lengkap, buku dan lainnya. Kami rasa itu sangat memberatkan kami sebagai orang tua murid," ungkap salah seorang orang tua siswa, Supriadin kepada detikBali, Selasa (14/6/2022).
Supriadin menyebut, sekolah yang dia maksud adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Dompu di Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu. Saat mengambil formulir pendaftaran, dia mengaku mendapat selembar kertas berisi rincian berbagai atribut sekolah lengkap dengan harga dan total yang harus dibayarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perlengkapan laki-laki mencapai Rp 880 ribu dan perempuan Rp 770 ribu. Itu kita harus bayar pada saat pendaftaran dan formulir dikembalikan," jelasnya.
"Setahu saya, seluruh SD sudah digratiskan lewat Dana Bos sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, bahwa seluruh pungutan berkaitan dengan atribut sekolah itu sudah ditiadakan pada penerimaan siswa baru atau PPDB," sambungnya.
Dia sempat bertanya alasan pihak sekolah yang mewajibkan orang tua calon siswa baru untuk membayar di awal ketika mendaftar. Namun, dia menganggap alasan tersebut tidak masuk akal.
"Dengan alasan untuk mempermudah wali murid agar tidak membeli perlengkapan sekolah sendiri. Lalu, bagaimana Dana Bos itu untuk kebutuhan siswa? Ini yang membuat kami keberatan dan memberatkan kami," tuturnya.
Supriadin menambahkan, pihak sekolah juga mengaku telah melakukan rapat dengan orang tua siswa terkait pungutan tersebut.
"Alasannya juga sudah dirapatkan dengan wali murid. Kami kan bukan wali murid di sana, baru mau daftar kan anak kami. Saya yang tinggal di sekitar sekolah itu tidak pernah mendapatkan informasi itu. Belum pernah dapat informasi itu dan tidak ada sosialisasi sama sekali," tegasnya.
Terpisah, Kepala SD Negeri 2 Dompu, Haryono mengungkapkan uang yang ditarik tersebut adalah untuk memfasilitasi keseragaman siswa, bukan untuk sekolah.
"Sebenarnya uang yang disampaikan panitia PPDB itu bukan untuk sekolah, hanya semata-mata untuk memfasilitasi keseragaman siswa," ujarnya saat dihubungi Rabu (15/6/2022).
Namun, lantaran mendapat kecaman dan protes dari orang tua calon siswa, Haryono mengatakan kebijakan itu dicabut. Pihak sekolah kini tidak lagi memungut uang untuk seragam bagi calon siswa baru.
"Itupun saat ini sudah kami rapatkan ulang dengan panitia PPDB untuk tidak mensyaratkan pembelian baju seragamnya. Nanti akan kita bicarakan dengan wali murid, komite setelah masuk sekolah," ujarnya.
(iws/iws)