Pemerintah terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan yaitu dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hal ini nampak dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.
Kemudahan dalam pengurusan pencatatan dan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk lebih tertib administrasi kependudukannya.
Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende yang dilansir detikBali dari laman portal.endekab.go.id, Sabtu (4/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan Memperoleh Akta Kelahiran
1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran dan permohonan Akta Kelahiran (F2.01);
2. Foto Copy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang Tua;
3. Foto KTP-el Suami istri;
4. Foto Copy Kartu keluarga (KK);
5. Keterangan Kelahiran dari Desa/kelurahan atau Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan atau foto Copy surat Permandian/Baptis;
6. Foto copy KTP-el Saksi Kelahiran;
7. Foto copy KTP-el pelapor Kelahiran;
8. Map folio 2 buah.
Persyaratan Memperoleh Akta Kelahiran Anak (61 hari s/d 17 tahun)
1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran dan permohonan Akta kelahiran;
2. Foto copy KTP-el yang bersangkutan;
3. Keterangan Kelahiran, foto copy Surat permandian/baptis;
4. Foto copy KTP-el Saksi Kelahiran;
5. Foto copy KTP-el Pelapor kelahiran
(nor/nor)