Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Pengairan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sasaran pencurian. Akibatnya, empat unit laptop, satu set drone, dua unit handphone, dan uang Rp50 juta berhasil dibawa kabur.
Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (14/2) lalu. Pelaku masuk ke dalam Kantor BWS dengan cara mencungkil pintu. Sejak dilaporkan saat itu, pelaku yang diketahui berinisial SA alias Ula (21), ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Bima Kota.
Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra mengatakan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan selama tiga bulan. Pelaku pun berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap pada Rabu (25/5) dini hari tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku telah berhasil ditangkap, merupakan DPO kasus pembongkaran Kantor BWS Pengairan," ujarnya Kamis (26/5).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit laptop hasil curian di Kantor BWS yang masih disimpan. Sementara hasil curian lainnya telah dijual oleh pelaku.
"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2019," jelas Rayendra.
Pelaku Lawan Petugas Pakai Sajam Samurai
Pelaku ULA yang ditangkap di rumahnya, tepatnya di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima melawan petugas saat akan ditangkap.
Dengan tiba-tiba, pelaku mengambil senjata tajam samurai yang disimpan dari dalam rumahnya dan mengayunkan ke arah polisi, beruntung cepat dihindari. Kemudian pelaku berupaya melarikan diri.
"Pada saat setelah pengumpulan barang bukti, pelaku dengan cepat mengambil sebilah parang dan pelaku mencoba menyerang petugas menggunakan parang, selanjutnya pelaku melarikan diri," ujarnya.
"Melihat pelaku melarikan diri, petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap lari hingga akhirnya tindak tegas terukur dengan tembakan ke arah kaki kiri pelaku, pelaku akhirnya tertangkap," sambungnya.
(irb/irb)