Diteriaki Maling, Jambret HP Bocah di Lombok Diamuk Masa

Diteriaki Maling, Jambret HP Bocah di Lombok Diamuk Masa

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 27 Mei 2022 19:01 WIB
Terduga pelaku jambret terkena amukan masa usai membawa kabur atau menjambret Handphone milik bocah di Jalan Dusun Mapak Barat, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Terduga pelaku jambret diamuk masa usai membawa kabur handphone (HP) milik seorang bocah di Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, NTB. (Foto: Istimewa)
Lombok Barat - Terduga pelaku jambret diamuk masa usai membawa kabur handphone (HP) milik seorang bocah di Jalan Dusun Mapak Barat, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Aksi jambret tersebut terjadi pada Senin (23/5/2022) siang lalu.

Terduga pelaku jambret berinisial AJ (38) asal Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, bahkan sempat terjatuh usai diteriaki maling oleh warga.

"Korbannya anak usia tujuh tahun. Korban sedang melintas di Depan Rumah Kepala Dusun Mapak Barat untuk mencari WiFi bermain game," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (27/5/2022) sore.

Aksi penjambretan tersebut bermula saat korban melintas di depan rumah Kepala Dusun.

Tiba-tiba, terduga pelaku jambret berinisial AJ datang megendarai sepeda motor dan merampas HP korban.

Saat AJ berhasil merampas HP Redmi 9C warna hitam milik korban, puluhan warga langsung berteriak maling.

Selang beberapa saat, warga pun berdatangan mengejar pelaku hingga jatuh dari sepeda motor.

"Pelaku terjatuh dan kemudian pelaku diamankan oleh warga setempat. Hampir kena amuk masa," terangnya.

Menghindari amukan masa, JA diamankan di kediaman Kepala Dusun Mapak Barat.

Kepala Dusun kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Labuapi sekaligus untuk mengamankan terduga pelaku.

"Saat akan dibawa, pelaku ini sempat dapat amukan dari warga," kata Made.

Made menjelaskan, akibat amukan masa, pelaku JA alami luka-luka.

Pihak kepolisian pun melarikan pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan penanganan medis .

"Pelaku masih dalam perawatan dan kasusnya telah ditenagani di Polsek Labuapi," kata Made

Atas aksinya, terduga pelaku JA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)


(iws/iws)

Hide Ads