Apes dialami oleh SD (35) warga Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). SD kehilangan uang hasil usahanya sebesar Rp 305 juta setelah toko miliknya dicongkel oleh maling saat subuh.
Korban lantas melapor ke polisi terkait kejadian yang dialaminya itu pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Menerima laporan, polisi langsung langsung bergerak dan mengindentifikasi ciri-ciri pelaku. Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai kita terima laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta barang bukti kurang dari 24 jam," kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin Senin (23/5/2022).
Masdidin mengatakan, korban mengetahui uangnya digondol maling ketika hendak melakukan sholat subuh.
Sekitar pukul 05.00 Wita, korban memeriksa tokonya dan menemukan bekas congkelan pada dua gembok.
Mendapati itu, korban kemudian mengecek uang yang disimpan di dalam ember yang diletakkan di kolong meja kasir toko. Apes, uang yang disimpan tersebut raib dibawa kabur pelaku. Padahal, uang tersebut adalah hasil dagangan korban.
"Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 305.000.000 dan seketika itu langsung lapor polisi," tutur Masdidin.
Pelaku yang berhasil ditangkap mengakui perbuatannya. Dia mencongkel gembok toko dan memasukkan uang ke dalam karung kemudian disembunyikan di rumahnya yang berlokasi di Desa Kenanga.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menggunakan sebagian uang yang dicurinya itu untuk membeli berbagai keperluan. Kini hanya tersisa sebesar Rp 107 juta.
"Di rumah pelaku, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya uang sebesar Rp 117.095.000. Satu unit kulkas yang dibeli dari uang curian, besi pencongkel dan peralatan congkel serta sebilah parang," jelasnya.
"Setelah itu terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (*)
(iws/iws)