detikBali

Polisi Tangkap 4 Sindikat Sabu Bersenpi-Sajam di Bima

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Tangkap 4 Sindikat Sabu Bersenpi-Sajam di Bima


Rafiin - detikBali

Empat sindikat sabu bersenpi rakitan dan sajam ditangkap polisi di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB, Jumat (18/9/2026). (Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Bima)
Empat sindikat sabu bersenpi rakitan dan sajam ditangkap polisi di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB, Jumat (18/9/2026). (Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Bima)
Bima -

Kepolisian Resor (Polres) Bima menangkap empat sindikat pengedar sabu-sabu yang beraksi menggunakan senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam). Satu di antaranya merupakan residivis kasus pembunuhan dan kembali masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian.

Kasatresnarkoba Polres Bima, Iptu M Fikri Dafa Alfares, membeberkan keempat orang yang ditangkap masing-masing berinisial SR (39), AM (26), HS (39), dan FM (29). Mereka ditangkap di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempatnya ditangkap Jumat (18/9) tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Tente," kata Fikri kepada detikBali, Sabtu (19/9/2026).

Fikri mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Woha. Warga sempat melihat sindikat narkoba tersebut beraksi menggunakan mobil.

ADVERTISEMENT

"Menindaklanjuti informasi itu, kami lakukan penyelidikan, mendatangi TKP, dan menghadang mobil jenis Suzuki APV berwarna silver yang ditumpangi empat pelaku," ungkap dia.

Selain menangkap keempat terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sabu siap edar seberat 0,90 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 pucuk senpi rakitan, 4 butir peluru tajam aktif, 4 bilah sajam, 3 unit ponsel, 1 unit mobil, hingga uang tunai Rp 800 ribu.

"Setelah diamankan, empat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Bima untuk diinterogasi lebih lanjut," imbuh Fikri.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka inisial SR diketahui adalah residivis kasus pembunuhan pada 2014. Selain itu, pria asal Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, itu juga berstatus DPO kasus Curat.

"Selain menjadi pengedar sabu, SR adalah residivis kasus pembunuhan pada 2014 dan DPO kasus Curat," terang Fiktri.

Kepada penyidik, SR mengakui barang bukti sabu, senpi rakitan, dan peluru adalah miliknya. Dia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial FD, warga Kabupaten Sumbawa. Selain itu, keempat pelaku mengakui milik mereka untuk melakukan aksi kejahatan.

"Empat pelaku masih didalami terkait peran dan keterlibatan dalam peredaran sabu di wilayah hukum Polres Bima," tandasnya.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads