Dianiaya, Wanita di Sikka Akhiri Hubungan Gelap dengan Briptu R

Dianiaya, Wanita di Sikka Akhiri Hubungan Gelap dengan Briptu R

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 19 Mei 2022 11:25 WIB
Poster
Ilustrasi - Dianiaya, Wanita di Sikka Akhiri Hubungan Gelap dengan Briptu R (Foto: Edi Wahyono)
Kupang -

Seorang wanita berinisial N memilih untuk mengakhiri hubungan terlarang dengan seorang oknum polisi di Kabupaten Sikka, NTT.

Oknum polisi berinisial Briptu R tersebut diketahui bertugas di Polres Sikka.

N yang disebut-sebut sebagai selingkuhan itu mengaku kerap mendapat ancaman saat menjalin hubungan gelap dengan Briptu R.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan dialami N saat Briptu R diduga dalam kondisi mabuk. Kekerasan tersebut bahkan membuat korban harus dilarikan ke RSUD TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu (18/5/2022).

Jajaran Polres Sikka langsung mengambil tindakan tegas atas kasus yang menyeret oknum polisi itu. Briptu R langsung diamankan dan untuk sementara ditahan di sel Mapolres Sikka.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas melalui Kabag Humas Polres Sikka, Iptu Margono.

"Kasusnya sementara kita proses dan yang bersangkutan (Briptu R, red.) sudah kita tahan untuk 20 hari ke depan. Selain sanksi disiplin, yang bersangkutan juga diproses secara pidana bila terbukti melakukan tindak pidana," tegas Kapolres Sikka kepada detikBali, Kamis (19/5/2022).

Margono menuturkan, pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk saksi korban.

Ia juga belum bisa memastikan apakah korban N merupakan WIL (Wanita Idaman Lain) dari Briptu R karena masih dalam proses penyelidikan. (*)




(iws/iws)

Hide Ads