Ratusan warga Desa Mangge Nae, Kecamatan Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi blokir jalan lintas provinsi. Akibatnya, jalur dari dua arah mengalami kemacetan hingga berjam-jam.
Aksi protes yang berlangsung Selasa (3/5/2022) ini dilakukan warga karena kecewa kepada Pemerintah Provinsi (pemprov) atau Gubernur NTB, Zulkiflimansyah yang berjanji akan memberikan lahan untuk tempat pemakaman umum, namun hingga kini tidak ada kejelasan.
"Kami menagih janji Gubernur NTB. Sampai saat ini tidak direalisasikan janjinya soal tanah untuk kuburan di Desa Kami," teriak salah seorang warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga memblokir jalan tepatnya di perbatasan Dompu dan Bima menggunakan balok kayu, bambu hingga bebatuan. Pengendara yang melintas dari dua arah tidak bisa melintas hingga siang hari tadi.
Dalam aksi tersebut, salah seorang warga Amirudin mengaku, karena tidak memiliki lahan pemakaman umum, setiap warga yang meninggal harus membayar tanah untuk kuburan.
"Setiap ada warga yang meninggal di Dusun Karaku, Desa Manggenae, masyarakat melakukan pembayaran untuk setiap liang lahat kepada pemilik tanah," ujarnya.
Setelah beberapa jam melakukan aksi, warga kemudian bernegosiasi dengan kepolisian. Kapolres Dompu, Iwan Hidayat terjun ke lokasi kejadian untuk memediasi warga.
Kapolres meminta warga untuk membuka pemblokiran jalan agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan, dan meminta kepada warga masyarakat agar permasalahan ini diselesaikan secara musyawarah dan dilakukan mediasi dengan Pemerintah Daerah. Tak lama kemudian warga membuka jalan yang diblokir.
Warga Dusun Karuku, Desa Manggenae, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Provinsi NTB pada Selasa pagi 3 Mei 2022 melakukan aksi pemblokiran jalan di wilayah tersebut. Aksi ini berlangsung dari pagi hari hingga menjelang siang hari.
Di hadapan warga, Asisten I Setda Dompu H. Burhanudin, membenarkan adanya lahan yang diminta oleh warga untuk tempat pemakaman umum. Hanya saja, lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan negara.
"Lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan negara, sehingga proses pembebasan untuk lokasi makam warga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan RI. Namun Pemerintah Kabupaten Dompu akan berusaha melakukan pembayaran lokasi tanah yang lain untuk dijadikan tanah makam warga atau TPU yang ada di Dusun Karaku, Desa Manggenae," ujar Burhan.
(kws/kws)