Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mewajibkan semua pemerintah kabupaten/kota melakukan proteksi terhadap tenun ikat asal NTT dengan mendaftarkan sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya bersama pak gubernur (Viktor Laiskodat Red), di mana saja kami selalu katakan bahwa tenunan itu bukan kerajinan tangan melainkan hasil karya intelektual mama-mama kita di kampung. Ini tiada duanya dan harus dipatenkan sebagai karya intelektual. Berikutnya ada tari-tarian, olahraga tradisional dan sebagainya. Ini adalah ekspresi budaya yang harus segera dipatenkan," tegas Wagub NTT, Josef Nae Soi pada Talk Show bertajuk 'Strategi Menggali Potensi Kekayaan Intelektual di Provinsi NTT' yang digelar Kanwil Kemenkum HAM NTT, Rabu (27/4/2022) petang.
Talk Show yang dimoderatori Kakanwil Kemenkum HAM NRR, Mercy Jone ini, Wagub NTT, Josef Nae Soi membeberkan bahwa Provinsi NTT sangat kaya akan karya-karya intelektual baik komunal maupun perorangan maupun ekspresi budaya tradisional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Josef mengajak kepada semua pihak untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki dan jangan sampai baru diurus ketika pihak luar mengklaim barulah diurus.
Dia mencontohkan belum lama ini alat musik Sasando dari Rote diklaim sebuah negara di Eropa sebagai alat musik mereka.
"Kita baru bisa berargumen apabila sudah memiliki bukti HaKI," ujarnya.
Ia menambahkan Pemprov NTT sudah bergerak cukup jauh dengan menerbitkan regulasi yang mewajibkan digunakannya produk lokal hasil karya UMKM pada hotel maupun restoran di NTT dalam rangka mengantisipasi capital fly.
Narasumber lainnya, Dirut BPD NTT, Harry Alex Riwu Kaho yang saat itu diberi kesempatan menjawab pertanyaan seputar peranan Bank NTT dalam menjamin keberlangsungan dari para pelaku UMKM yang difasilitasi HaKI-nya, menjelaskan bahwa komitmen Bank NTT dilandasi pada hasil riset dan kajian.
"Bahwa dari riset dan kajian itu kita menjumpai ada ketidakharmonisnya kecerdasan berpikir, kecerdasan bertindak dan kecerdasan kampanye. Oleh karena itu strategi menggali kekayaan intelektual itu harus diimbangi dengan berpikir secara cerdas, bertindak cerdas, dan kampanye cerdas," kata Harry.
Strategi berikutnya kata dia, adalah memetakan seluruh kekayaan intelektual agar dibawa dalam strategi kampanye yang memadai.
Ketika suatu saat nanti produk ini masuk ke pasar domestik maupun internasional, maka kekayaan intelektual inilah yang akan menjadi harga dan branding bahwa UMKM dari NTT mampu menguasai pasar.
"Didukung dengan kampanye-kampanye cerdas, maka walau badai COVID-19 merontokkan berbagai bisnis besar, namun UMKM mampu membuktikan dirinya sebagai fundamental dalam perekonomian nusantara, dan mereka tidak bergeser sedikitpun," jelasnya.
Dengan memberikan perlindungan atas hak paten jelas dia, hak cipta dan merek tentu akan memproteksi pemilik HaKI di pasar lokal, international, sehingga ketika menampilkan hasil produknya tentu memiliki nilai perlindungan pada karyanya.
(kws/kws)