Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Tabanan menyatakan 'angkat tangan' dan mengklaim sudah berupaya menyelesaikan masalah dana nasabah Koperasi Sembilan Sembilan (99) yang macet sejak dua tahun lalu.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi di Diskop UMKM Tabanan, I Gusti Putu Sudika, mengatakan bahwa mediasi antara nasabah dan pengurus Koperasi Sembilan Sembilan sudah beberapa kali dilakukan.
"(Pengurus) Koperasi Sembilan Sembilan sudah berapa kali kami panggil. Kami ajak duduk bersama. Melakukan fasilitasi dengan melibatkan Dekopinda," ujar Sudika, Rabu (27/4/22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, dalam beberapa kali mediasi, pihak Koperasi Sembilan Sembilan bersedia melakukan pencairan dana nasabah yang macet. Namun mereka perlu waktu.
"Hasil keputusannya, Koperasi Sembilan Sembilan bersedia (mencairkan dana nasabah). Tapi butuh waktu," ujarnya.
Namun ia mengakui, sampai sekarang jawaban terkait keputusan itu belum ada sama sekali. "Sampai sekarang belum," katanya.
Dalam persoalan yang terjadi di Koperasi Sembilan Sembilan, pihaknya di dinas hanya memiliki kewenangan yang terbatas pada upaya memfasilitasi dan memediasi nasabah dan pengurus.
"Itu yang sudah kami lakukan selama ini," imbuh Sudika.
Ia menambahkan, sejak awal pihaknya berupaya agar persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui proses mediasi.
"Kemarin itu kami berharap jangan sampai ke ranah pidana dulu. Inilah yang tidak nyambung-nyambung jawaban selanjutnya," ungkapnya.
Sudika menegaskan, dalam proses mediasi yang dilakukan, pihaknya sudah sampai membuat telaahan staf untuk disampaikan ke pimpinan.
"Sampai ada telaahan staf. Artinya sudah tidak bisa lagi kami upayakan. Sekarang kami serahkan kepada koperasi bersangkutan (koperasi sembilan sembilan) bagaimana tanggung jawabnya," pungkas Sudika. (*)
(dpra/dpra)