Seorang oknum kepala desa di Pulau Rote Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polres Rote Ndao terkait kasus pencabulan.
Kasus ini dilaporkan OT (18), karyawati toko yang menghuni indekos milik Kepala Desa di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
OT yang juga warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao melaporkan DF (48), oknum kepala desa ke Polres Rote Ndao.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/14/IV/2022/ SPKT /RES RN/Polda NTT.
Korban mengaku dicabuli pada Kamis (14/4/1022) lalu sekitar pukul 14.00 Wita saat korban tidur di kamar kos.
Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono Rabu (20/4/2022) mengaku kalau pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut.
Dikatakan kalau saat itu korban sementara tidur di dalam kamar kos milik terlapor. Tiba-tiba terlapor masuk ke dalam kamar kos dan memeluk korban hingga melakukan perbuatan cabul.
Korban kaget dan kemudian korban berteriak dan mengusir terlapor dari kamarnya. Setelah itu, korban langsung keluar dari kos.
"Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan kejadian ke Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yeni Setiono.
Pasca menerima dan membuat laporan polisi, korban pun menjalani visum. Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao sudah memeriksa sejumlah saksi serta korban.
"Kita panggil pelaku (terlapor red) guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
(kws/kws)